Wednesday 22 June 2016

Investasi; Pengertian Dasar, Jenis dan manfaat



Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
Menurut Husnan (1996:5) menyatakan bahwa “proyek investasi merupakan suatu rencana untuk menginvestasikan sumber-sumber daya, baik proyek raksasa ataupun proyek kecil untuk memperoleh manfaat pada masa yang akan datang.” Pada umumnya manfaat ini dalam bentuk nilai uang. Sedang modal, bisa saja berbentuk bukan uang, misalnya tanah, mesin, bangunan dan lain-lain.
Namun baik sisi pengeluaran investasi ataupun manfaat yang diperoleh, semua harus dikonversikan dalam nilai uang.
Suatu rencana investasi perlu dianalisis secara seksama. Analisis rencana investasi pada dasarmya merupakan penelitian tentang dapat tidaknya suatu proyek (baik besar atau kecil) dapat dilaksanakan dengan berhasil, atau suatu metode penjajakkan dari suatu gagasan usaha/bisnis tentang kemungkinan layak atau tidaknya gagasan usaha/bisnis tersebut dilaksanakan.
Suatu proyek investasi umumnya memerlukan dana yang besar dan akan mempengaruhi perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu dilakukan perencanaan investasi yang lebih teliti agar tidak terlanjur menanamkan investasi pada proyek yang tidak menguntungkan.
Berdasarkan (www.sinarharapan.co.id/ekonomi/eureka/2003/021/eur1.html)menyatakan bahwa alasan melakukan investasi adalah sebagai berikut:
a. Produktivitas seseorang yang terus mengalami penurunan.
b. Tidak menentunya lingkungan perekonomian sehingga memungkinkan suatu saat penghasilan jauh lebih kecil dari pengeluaran.
c. Kebutuhan-kebutuhan yang cenderung mengalami peningkatan.

Tipe Investor Menurut profil Resiko

Tipe-tipe investor menurut profil resiko dalam berinvestasi dapat dideskripsikan berikut (www.danareksa.com/home/index_produk.cfm?act=investasiRepot)
1. Defensive
Investor dengan tipe defensive, investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang dilakukan terbebas dari resiko.
2. Conservative
Investor dengan tipe conservative, biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya, untuk pendidikan perguruan tinggi anak atau biaya hidup di hari tua. Investor tipe ini memiliki kecenderungan menanam investasi dengan keuntungan (yield) yang layak saja dan tidak memiliki resiko besar, karena filosofi investasi mereka untuk menghindari resiko. Walaupun investor conservative sering berinvestasi, investor ini umumnya mengalokasikan sedikit waktu untuk menganalisa dan mempelajari portofolio investasinya.
3. Balanced
Investor dengan tipe balanced, merupakan tipe investor yang menginginkan resiko menengah. Investor tipe ini selalu mencari proporsi yang seimbang antara resiko yang dimungkinkan terjadi dengan pendapatan yang dapat diraih. Tipikal investor ini bahwa mereka akan selalu berhati-hati dalam memilih jenis investasi, dan hanya investasi yang proporsional antara resiko dan penghasilan yang bisa diperoleh yang akan dipilih.
4. Moderately aggressive
Moderately aggressive, merupakan tipe investor yang tenang atau tidak ekstrim dalam menghadapi resiko. Investor ini cenderung memikirkan kemungkinan terjadinya resiko dan kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, investor dengan tipe moderately aggressive selalu tenang dalam mengambil keputusan investasi karena keputusan yang ditetapkan sudah dipikirkan sebelumnya.
5. Aggressive
Investor aggressive, atau biasa disebut 'pemain', adalah kebalikan dari investor conservative. Mereka sangat teliti dalam menganalisa portofolio yang dimiliki.
Semakin banyak angka-angka dan fakta yang bisa dianalisa adalah semakin baik. Investor tipe ini umumnya berinvestasi dengan rentang waktu relatif pendek karena mengharapkan adanya keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Walaupun tidak berharap untuk merugi, namun setiap investor aggressive menyadari bahwa kerugian adalah bagian dari permainan.

Jenis-Jenis Investasi

Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain:
a. Tabungan di bank
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan. Produk tabungan biasanya memperbolehkan kita mengambil uang kapanpun yang kita inginkan.
b. Deposito di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu (tersedia pilihan antara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua puluh empat bulan, tetapi ada juga yang harian). Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank.
c. Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain maupun lebih rendah daripada kita membelinya yang selisih harganya disebut capital loss. Jadi, keuntungan yang bisa didapat dari saham ada dua yaitu deviden dan capital gain.
d. Properti
Investasi dalam properti berarti investasi dalam bentuk tanah atau rumah.
Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu :
(a) Menyewakan properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa.
(b) Menjual properti tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
e. Barang-barang koleksi
Contoh barang-barang koleksi adalah perangko, lukisan, barang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang didapat dari berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual koleksi tersebut kepada pihak lain.
f. Emas
Emas adalah barang berharga yang paling diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing dari negara-negara G-7 (sebutan bagi tujuh negara yang memiliki perekonomian yang kuat, yaitu Amerika, Jepang, Jerman, Inggris, Italia, Kanada, dan Perancis). Harga emas akan mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara-negara G-7. Semakin tinggi kenaikan nilai mata uang asing tersebut, semakin tinggi pula harga emas. Selain itu harga emas biasanya juga berbanding searah dengan inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.
g. Mata uang asing
Segala macam mata uang asing biasanya dapat dijadikan alat investasi.
Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.
h. Obligasi
Obligasi atau sertifikat obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena sifatnya yang hampir sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor suku bunga obligasi biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito. Selain itu seperti saham kepemilikan obligasi dapat juga dijual kepada pihak lain baik dengan harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah daripada ketika membelinya. Terdapat pengelompokkan jenis-jenis investasi (www.winterthur.co.id/id/winpens3.htm), yaitu:
1. Deposito berjangka
Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1,3, 6, 12, dan 24 bulan.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan bagian dari upaya BI untuk meredam dan menstabilkan likuiditas yang ada di pasar.
3. Saham
Surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar (shares, stock ).
4. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya (debenture bond).
5. Sekuritas pasar uang
Sekuritas pasar uang merupakan surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan di pasar uang.
6. Sertifikat hutang obligasi
Merupakan bukti kepemilikan piutang kepada pihak lain. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan pada tingkat diskonto tertentu. Sertifikat hutang obligasi ini
merupakan bentuk investasi jangka panjang.
7. Tanah/bangunan
Investasi ini tergolong investasi dalam bentuk property, investasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
8. Reksa dana.
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Mutual Fund).

Keunggulan dan Kekurangan Setiap Investasi
a. Produk perbankan
(1) Tabungan
Digunakan untuk menyimpan dana nasabah. Dapat memberikan banyak kemudahan, antara lain:
• Likuiditas yang tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank dan ATM
• Kemudahan bertransaksi: pengiriman uang, pembayaran (telepon, kartu kredit, dan lain-lain), penukaran uang, dan lain-lain.
• Dijamin pemerintah, sampai tahun 2006.
Kekurangan:
• Suku bunga yang diberikan sangat rendah, di bawah tingkat inflasi.
• Bunga kena pajak 20% untuk yang di atas Rp 7,5 juta.
(2) Rekening koran (cheque/giro)
Dipergunakan secara luas oleh perusahaan dan perorangan, untuk melakukan transaksi keuangan.
Kemudahan, antara lain:
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank pencairan cek.
• Kemudahan bertransaksi: pembayaran ke pihak lain tanpa menggunakan uang tunai dan tanpa harus datang ke bank.
• Dijamin oleh pemerintah.
Kekurangan:
• Tidak ada bunga, hanya terdapat jasa giro yang sangat rendah
• Bunga kena pajak 20%.
(3) Deposito berjangka
Dipergunakan untuk menabung/menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu.
Kemudahan, antara lain:
• Suku bunga yang lebih tinggi, sekitar 6%.
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja, meskipun ada jangka waktu
tertentu.
• Dapat dijaminkan: untuk mendapatkan hutang dari bank yang sama.
• Dijamin oleh pemerintah, rate (%) x (# of Days/365) x Nominal x 0.80, 12% x (31/365) x IDR 1,000,000 x 0.80.
Kekurangan:
• Terkena penalti, bila diambil sebelum jatuh tempo
• Bunga kena pajak 20%, di atas Rp 7,5 juta.
Kesimpulan:
Dikarenakan sifatnya dan bunga yang diberikan dari suatu produk perbankan berada di bawah rate inflasi, maka produk perbankan tidak sesuai untuk dipakai sebagai alat investasi.
Kelebihan:
• Akses yang cepat/likuiditas yang tinggi
• Kemudahan bertransaksi
• Jaminan pemerintah
Secara umum, bank idealnya digunakan sebagai tempat melakukan transaksi.
Produk perbankan sangat ideal dipergunakan untuk penempatan dana darurat (emergency fund).

b. Produk investasi
Reksa Dana/Unit Trust
Keunggulan:
• Diversifikasi
• Pilihan investasi yang beragam
• Transparansi
• Peraturan yang ketat
• Biaya yang rendah (subs, redeem, management fee)
• Keuntungan pajak (untuk di Indonesia saat ini)
• Minimum investasi yang rendah.
untuk lebih lanjut dalam mempelajari Manajemen Investasi, silahkan klik <a rel="nofollow" href="http://www.belbuk.com/afiliasi.php?ref=2022" target="_blank">Toko Buku Online Terpercaya</a> ,dalam buku tersebut anda akan mempelajari lebih dalam lagi mengenai investasi dan keuangan lainnya 

instrumen keuangan

Instrumen keuangan merupakan aset yang dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun, baik kas; bukti kepemilikan dalam suatu entitas, atau hak kontraktual untuk menerima atau memberikan, uang tunai atau instrumen keuangan lainnya. Menurut SAI 32 dan 39, instrumen keuangan didefinisikan sebagai "setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan dari satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain."[1]
Asset keuangan (financial asset) adalah asset berupa:
• kas
• instrumen ekuitas entitas lain
• hak kontraktual:
  Instrumen keuangan dapat dikategorikan dengan tergantung pada bentuknya pada apakah mereka adalah instrumen kas atau instrumen derivatif:
·      Instrumen kas adalah instrumen keuangan yang nilainya ditentukan langsung oleh pasar. Mereka dapat dibagi menjadi sekuritas, yang mudah dipindahtangankan, dan instrumen kas lainnya seperti pinjaman dan deposito, di mana kedua peminjam dan pemberi pinjaman harus menyepakati transfer.
·      Instrumen derivatif adalah instrumen keuangan yang memperoleh nilai mereka dari nilai dan karakteristik dari satu atau lebih entitas yang mendasari seperti aset, indeks, atau tingkat suku bunga. Mereka dapat dibagi menjadi diperdagangkan di bursa derivatif dan derivatif over-the-counter (OTC).
Atau, instrumen keuangan dapat dikategorikan berdasarkan "kelas aset" tergantung pada apakah mereka berbasis ekuitas (yang mencerminkan kepemilikan pada badan yang menerbitkan) atau berbasis utang (yang mencerminkan pinjaman investor yang diberikan terhadap entitas yang menerbitkan). Jika utang, dapat lebih dikategorikan ke dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun) atau jangka panjang.
Sedangkan instrumen keuangan dalam kaitannya investasi atau pasar modal bisa juga disebut efek.[2] Instrumen keuangan dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, right issue, option, dan warrant.[3]

B.     Jenis-jenis Instrumen Keuangan pada Pasar Modal
a.      Saham
Saham merupakan instrument pasar modal yang berupa surat bukti kepemilikian atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun presentase tertentu. Menurut Subagyo (1997) saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT). Hal yang sama juga diungkapkan oleh Alma (1997), yang mendefinisikan saham sebagai surat keterangan tanda turut serta dalam perseroan.[4]
·         Keuntungan memiliki saham bagi para pemegang saham (stock holder) :[5]
1.      Memperoleh deviden. Pemegang saham dapat menikmati keuntungan perusahaan sebanding dengan modal yang disetorkannya.
2.      Memperoleh capital gain. Pemegang saham dapat  memperoleh nilai keuntungan yang merupakan selisih positif harga beli dan harga jual saham.
3.      Para pemegang saham juga mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
·         Jenis Saham
Pada umumnya saham yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum (Initial Public Offering) ada dua macam, yaitu saham biasa ( common stock) dan saham istimewa (preferred stock).
1.      Karakteristik Saham Biasa:[6]
~ Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
~ Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
~ Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
2.      Karakteristik Saham Preferen:[7]
~Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
~ Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hak likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
~ Penghasilan tetap, asrtinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
~ Jangka waktu yang tidak terbatas, saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas.
~ Tidak memiliki hak suara, artinya pemegang saham preferen tidak mempunyai suara dalam RUPS.
~ Saham preferen kumlatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut.
·         Saham Ditinjau dari Kinerja Perdagangan[8]
§  Blue chip stocks (saham unggulan), saham biasa yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin dalam industrinya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen
§  Income stocks (saham pendapatan), saham suatu emiten dengan kemampuan membayarkan dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya
§  Growth stocks (saham pertumbuhan), terdiri dari well-known dan lesser-known
§  Speculative stocks(saham spekulatif), saham secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, namun belum pasti
§  Counter cyclical stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.

·         Saham Ditinjau dari Segi Bentuk[9]
§  Saham atas nama (nominal stocks), yaitu saham yang menyebut nama pemiliknya
§  Saham atas unjuk ( bearer stocks), yaitu saham yang tidak menyebut nama pemiliknya.
·         Resiko Saham[10]
§  Kemungkinan tidak mendapatkan dividen, bila operasional perusahaan yang menerbitkan saham mengalami kerugian.
§  Adanya kemungkinan capital loss, karena melakukan penjualan saham dengan harga yang akhirnya lebih rendah dari harga beli sahamnya.
§  Kemungkinan perusahaan penerbit saham mengalami kebangkrutan atau dilikuidasi, yang mengakibatkan perusahaan tersebut dihapuskan dari papan perdagangan di bursa efek.
§  Perdagangan saham dihentikan secara sementara, disuspensi yang menyebabkan pihak investor bias untuk sementara tidak melakukan aksi jual dan beli saham.
b.      Obligasi
Obligasi merupakan suatu surat berharga dengan pendapatan tetap yang diterbitkan berkaitan dengan adanya perjanjian utang. Sebagai suatu surat berharga dengan pendapatan yang tetap, maka obligasi memberikan suatu penghasilan yang bersifat rutin. Sebagai suatu surat berharga, maka obligasi memiliki beberapa cirri khas mendasar, yaitu :
1.      Memiliki kekuatan hukum
2.      Memiliki jangka waktu atau masa jatuh tempo
3.      Memberikan pendapatan yang bersifat tetap secara periodic
4.      Memiliki nilai nominal.[11]
Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan. Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.[12]
Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :
·         Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
·         Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).
·         Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]
·         Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
·         Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
·         Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebutEfek Beragun Aset.
Jenis obligasi di Indonesia[13]
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
1.      Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
2.      Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3.      Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
4.      Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.
Manfaat Obligasi :
1. Bunga 
Bunga dibayar reguler sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase dari nominal. Contoh : Obligasi dengan kupon 10% akan membayar Rp 10,- setiap RP 100,- dari nominal setiap tahun.
2. Capital Gain 
Capital gain diperoleh jika investor membeli obligasi dengan diskon yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai nominalnya.  
3. Hak klaim pertama 
Jika emiten bangkrut atau dilikudasi maka pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
4. Jika memiliki obligasi konversi
Investor dapat mengkonversikan obligasi menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan dan kemudian berhak untuk memperoleh manfaat atas saham. 
Resiko investasi pada obligasi
1. Gagal bayar (default)
Terjadi jika kegagalan emiten untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan.
2. Capital Loss
Terjadi jika obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya.
3. Callability
Terjadi jika sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan.

c.       Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa sahamobligasipasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.      Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.      Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3.      Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4.      Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.[14]
Bentuk Hukum Reksadana :
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
1.      Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
2.      Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
2.      Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana
1.      Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2.      Reksadana Campuran.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
3.      Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
4.      Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1.      Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2.      Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3.      Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4.      Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5.      Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

Resiko Investasi Reksadana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1.   Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2.   Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3.   Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
4.   Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

C.    Instrumen Keuangan menurut Pandangan Syariah
Hampir seluruh institusi-institusi keuangan Islam mempunyai bebrbagai macam operasi keuangan. Selain rentang ekuitasnya, pembiayaan, perdagangan,  dan operasi-operasi peminjaman, bank-bank Islam seluruh dunia juga menawarkan berbagai ragam produk retail dan obral, di antaranya pinjaman-pinjaman, investasi-investasi persekutuan, transaksi-transi valuta asing,transfer-transfer dana, surat-surat perjanjian kredit, tabungan sekuritas-sekuritas aman, manajemen dan konsultasi investasi, dan layanan-layanan perbankan konvensional lainnya. Banyak diantara bank-bank tersebut yang juga aktif dalam manajemen dan asuransi dana dalam berbagai derivatif. Pada sisi liabilitas, bank-bank Islam menawarkan beragam opsi untuk para depositor. Akun-akun bank (current account) dioperasikan berdasarkan prinsip-prinsip al-wadi’ah (titipan) dan tidak diremunisasikan. Tujuannya adalah menawari para depositor penyimpanan yang aman (safe custody) untuk tujuan-tujuan pencegahan dari situasi yang tidak diinginkan dan transaksi. Dalam transaksinya, para depositor disediakan buku cek dan bisa menarik dana mereka setiap saat tanpa pembatasan situasi dan kondisi apapun. Akun-akun tanbungan biasanya melibatkan keseimbangan yang tinggi dan komitmen dengan batas waktu yang panjang. Beberapa bank memang menjanjikan suku bunga tetap, namun sebagian bank besar Islam menawarkan semacam remunerasi, yang biasanya bergantung pada kebijaksanaan dan sangat bergantung pada keuntungan yang didapatkan.
Bagaimanapin, dalam tradisi Islam klasik, satu-satunya pinjaman yang dapat diterima adalah al-Qard al-Hasan, secara harfiah berarti pinjaman yang baik atau pinjaman bebas bunga, dan satu-satunya bentuk deposito yang umum adalah al-wadi’ah (secara harfiah, simpanan). Para bankir Islam telah mampu menemukan produk-produk dan instrumen-instrumen baru dengan memperbarui atau mengombinasikan kontrak-kontrak yang dilakukan masa Islam klasik, dengan menciptakan produk-produk yang tidak bertentangan dengan agama, atau dengan menggunankan kebiasaan (urf), kebutuhan yang mendesak (darurah) atau kepentingan umum (mashlahah) untuk menjustifikasi penciptaan instrumen-instrumen yang masih bersifat kontroversial.
1.      Murabahah dan skema Mark-Up Lainnya
Transaksi-transaksi mark-up (selisih antara biaya produksi atau harga grosirsebuah item dan harga jualnya, sebagai keuntungan penjual atau disebut juga dengan keuntungan). Instrumen mark-up yang paling terkenal adalah murabahah, sebuah kontrak penambahan harga (cost-plus) yang dengannya seorang pelanggan yang berkeingan untuk membeli perlengkapan barang-barang meminta penyedia keuangan untuk membeli dan menjual barang tersebut pada mereka dengan harga ditambah profit yang dinyatakan. Murabahah merupakan sebuah transaksi pembiayaan sekaligus penjualan. Seperti yang diketahui dalam akad murabahah pembayarn dapat ditanggukan ataupun secara tunai sesuai dengan isi perjanjian kontrak pada akad sebelumnya. Pada tahun-tahun awal perbankan modern Islam, transaksi-transaksi mark-up dikenal dengan mode keuangan sementara, digunakan  karena alasan kemudahan dan kenyamanan serta menghasilkan pendapatan sementara bank menawarkan instrumen pembagian risiko yang nyata.
Terdapat dua kritik mengenai skema-skem mark-up. Pertama, dengan risiko yang rendah dan bersifat jangka pendek , mereka tidak berhasil memenuhi misi perbankan Islam, untuk membagi risiko dengan debitur. Risiko yang dijalankan bank biasanya minimal dan margin keuntungannya telah ditentukan di awal. Terlebih lagi, aset pembelian dijadikan sebagai garansi dan bank juga bisa meminta kliennya untuk memberikan suatu jaminan tertentu. kombinasi dari keuntungan tetap dan jaminan memastikan bahwa risiko yang ditanggung oleh bank adalah sangat kecil. Kedua, skema-skema mark-up meniru perbankan konvensional dengan menyamarkan keuntungan malalui permainan kata-kata hiyal  (tipu muslihat) lainnya. Transaksi ini dapat pula disebut dengan transaksi suku bunga.
Inti dari persoalan ini adalah segi keagamaannya terletak pada sifat dasar remunerasi bank. Jika hal itu adalah ‘upah pinjaman’ hal tersebut sama dengan bunga. Pada sisi yang lain, jika hal tersebut adalah remunerasi untuk jasa pelayanan yang diberikan atau untuk risioko yang ditanggung, hal tersebut dapat diterima. Oleh karena kesepakatan semacam ini melibatkan dua transaksi penjualan (pertama meliputi pembelian atau memesan pemroduksian barang dari manufaktur barang tersebut dan yang kedua adalah penjualan barang pada ‘peminjam’, maka perbedaan pokok dengan pinjaman perbankan konvensional adalah adanya waktu (periode) bagi institusi keuangan tersebut memiliki brang tersebut. Dalam waktu tersebut bank memikul risiko atas kerusakan  atau kehancuran barang, atau penujualnya menjadi bangkrut atau pembelinya menolak barang tersebut dengan alasan tidak memuaskan. Bagaimanapun, bank akan melindungi dirinya dari hal semacam itu, waktu (periode) kepemilikan menjadi lebih bersifat simbolis saja daripada nyata (karena durasi secara teoritis akan terhitung meski hanya satu detik), dan keuntungan bank akan disesuaikan secara kasar dengan periode yang dibutuhkan transaksi tersebut.
Sebagai akibat dari adanya kritik-kritik para sarjana Islam, semakin banyak institusi-institusi keuangan telah berjanji mulai menghapus tipe-tipe tertentu dari transaksi murabahah.[15] Beberapa institusi-institusi keungan lainnya berusaha untuk mengubah strategi-strategi-strategi mereka dalam penetapan harga dengan mark-up yang akan disesuaikan porsinya pada besarnya layanan yang diberikan, sebagaimana dibedakan dengan jumlah yang dilibatkan dan dengan bench-marks suku bunga.
2.                  Sewa-Menyewa (Leasing)
Ijarah atau sewa-menyewa (leasing) barangkali merupakan aktivitas institusi-institusi keuanganIslam dengan pertumbuhan yang paling cepat. Prinsip kontrak ini dikenal dengan baik dan sangat identik dengan sewa-menyewa konvensional: bank menyewakan aset kepada pihak ketiga dengan hara sewa tertentu. jumlah pembiayaan sudah diketahui di awal dan aset itu tetap menjadi properti dari orang yang menyewakansebuah variasi dari prinsip dasar peminjaman adalah ijarah wa isti’na, yaitu sebuah kesepakatan beli-sewa (lease-puchase aggreement: harga sewa dihitung sebagai bagian dari harga beli) yang pada akhir waktu persewaan, penyewa menjadi pemilii aset.
Dalam rangka menghindari elemen riba dan gharar, ada beberapa perbedaan antara ijarah dan sewa-menyewa konvensional. Hukum fiqh melihat keuntungan dan beban-beban properti sebagai milik penyewa (lessee) secaraa pasti dan tidak dapat diubah, sedangkan yang lainnya adalah milik yang menyewakan (lessor). Misalnya hukum fiqh menyatakan bahwa kewajiban untuk memperbaiki brang-barang tersebut selalu jatuh pada lessor karena perbaikan tersebut secara otomatis mengunutngkan sebagai pemilik. Usurfuct (manfaat) juga bukan sesuatu yang ada dan nyata, tetapi suatu aliran penggunaan yang memanjang hingga di masa yang akan datang, yang sangat beresiko dan tidak stabil.dengan demikian, hukum Islam memberikan jangkauan yang luas kepada penyewa (lessee) untuk membatalkan penyewaan jika manfaat tersebut terbukti bernilai lebih rendah dari yang diharapkan.[16] Dengan kata lain, harga jual aset tersebut kepada penyewa pada habisnya batas waktu kontrak tidak dapat ditentukan sebelumnya.[17]
Alasan mengapa petumbuhan kontrak sewa-menyewa antara lain: kontrak srwa-menyewa merupakan sebuah instrumen yang dapat diterima khalayak umum; merupakan instrumen intermediasi keuangan yang lebih efisien; melalui pembiayaan aset; sewa-menyewa juga merupakan instrumen yang berguna dalam promosi pembangun ekonomi; kontrak sewa-menyewa ini adalah modelpembiayaan yang fleksibel yang sesuai dengan sekuritarisasi dan perdagangan sekunder (secondary trading) serta dapat mengolaborasi dengan instusi-instusi keungan.  Walaupun ijarah diarahkan pada bisnis, namun ijarah juga meningkat penggunaannya pada keungan retail, terutama untuk kredit rumah, mobil, dam kebutuhan rumah tangga.
3.                    Profit and Loss Sharing (PLS)
Prinsip dasar dari profit and loss sharing (pembagian keuntungan dan kerugian) adalah para bankir membentuk sebuah hubungan partnershipdengan debitur, membagi keuntungan dan kerugian usaha daripada meminjamkan uang dengan tarif return yang tetapada dua tipe yaitu:mudharabah (hubungan pengelolaan keuangan) dan musyarakah (emiten jangka panjang). Dalam pembagian keuntungan dan kerugian, bank mendapatkan hasil dari keuntungan dan kerugian dari bisnis sesuai dengan kesepakatan tertulis. Prinsip ini merupakan inti dari filosofi perbankan Islam. Sistem ini mengijinkan para enterpreneur dengan modal yang sedikit tapi menjanjikan untuk memperoleh pembiayaan. Bank sebagai kreditur, melibatkan diri dalam kesuksesn jangka panjang dari suatu usaha. Sehingga para enterpreneur dalam berkonsentrasi dalam menjalankan usahanya daripada membingungkan dalam masalah mencari layangan hutang. Namun, pada kenyataannya, hanya sedikit sekali kegiatan profit and loss sharingdari aktivitas bank-bank Islam yang ada.
Untuk membiayai aransemen-aransemen semacamnya, kebanyakan bank Islam menawarkan akunakun yang berlaku seperti dna-dana investasi. Para depositor bisa mendapatkan banyak keuntungan dari kesuksesan sebuah usaha, tetapi beresiko akan kehilangan uangnya jika investasi-invesatasi tersebut performanya kurang baik. Akun-akun investasi juga berbeda dengan tabungan, akun investasi mensyaratkan suatu jumalah minimum yang yang lebih tinggi dan deposisto ydengan jangka waktu yang lebih lama. Pembayaran return pada akun investasi didasarkan pada hasil yang dicapaioleh semua aktivitas keuangan bank. Dan tantangan strategi yang paling besar bagi institusi-institusi keuangan Islam adalah peningkatan keterlibatan mereka dalam berbagai aktivitas PLS dan menanggulangi hambatan-hambatan institusional dan kultural yang selama ini telh menghambat.

4.            Reksa Dana Syariah
Adalah reksa dana yzang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi, begitu pula pengeloaan dana investasi sebagai wakil, maupun antara Manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Disamping investasi secara mandiri atau secara langsung, Investor jua dapat meminta pihak lain yang dipercayas dan dipandang lebih memiliki kemampuan mengelola investasi. Sehingga timbul kebutuhan akan manajer investasi yang memahami investasi secara syariah dan kebutuhan akan reksa dana syariah. Dlam reksa dana, uang yang terkumpul dari investor akan diguanakan oleh manajer investasi untuk membeli surat-surat berharaga seperti saham, obligasi. SBI, atau ditabungkan dalam bentuk deposito.
Reksa dana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Slah satu tujuan dari reksa dana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.[18]