Instrumen
keuangan merupakan aset yang dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun,
baik kas;
bukti kepemilikan dalam suatu entitas, atau hak kontraktual untuk menerima atau
memberikan, uang tunai atau instrumen keuangan lainnya. Menurut SAI 32 dan 39, instrumen keuangan didefinisikan
sebagai "setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan dari satu entitas
dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain."[1]
Asset keuangan (financial asset) adalah
asset berupa:
• kas
• instrumen ekuitas entitas lain
• hak kontraktual:
• kas
• instrumen ekuitas entitas lain
• hak kontraktual:
Instrumen keuangan dapat
dikategorikan dengan tergantung pada bentuknya pada apakah mereka
adalah instrumen kas atau instrumen derivatif:
· Instrumen
kas adalah instrumen keuangan yang nilainya ditentukan langsung oleh
pasar. Mereka dapat dibagi menjadi sekuritas, yang mudah dipindahtangankan, dan
instrumen kas lainnya seperti pinjaman dan deposito, di mana kedua
peminjam dan pemberi pinjaman harus menyepakati transfer.
· Instrumen derivatif adalah instrumen
keuangan yang memperoleh nilai mereka dari nilai dan karakteristik dari satu
atau lebih entitas yang mendasari seperti aset, indeks, atau tingkat suku
bunga. Mereka dapat dibagi menjadi diperdagangkan di bursa derivatif dan derivatif
over-the-counter (OTC).
Atau, instrumen keuangan dapat
dikategorikan berdasarkan "kelas aset" tergantung pada apakah mereka
berbasis ekuitas (yang mencerminkan kepemilikan pada badan yang
menerbitkan) atau berbasis utang (yang mencerminkan pinjaman investor
yang diberikan terhadap entitas yang menerbitkan). Jika utang, dapat lebih
dikategorikan ke dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun)
atau jangka panjang.
Sedangkan instrumen
keuangan dalam kaitannya investasi atau pasar modal bisa juga disebut efek.[2] Instrumen keuangan dapat berupa
saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, right issue, option, dan
warrant.[3]
B. Jenis-jenis Instrumen
Keuangan pada Pasar Modal
a. Saham
Saham merupakan instrument pasar modal
yang berupa surat bukti kepemilikian atas sebuah perusahaan yang melakukan
penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun presentase tertentu. Menurut
Subagyo (1997) saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan
Terbatas (PT). Hal yang sama juga diungkapkan oleh Alma (1997), yang mendefinisikan
saham sebagai surat keterangan tanda turut serta dalam perseroan.[4]
1. Memperoleh deviden.
Pemegang saham dapat menikmati keuntungan perusahaan sebanding dengan modal
yang disetorkannya.
2. Memperoleh capital
gain. Pemegang saham dapat memperoleh nilai keuntungan yang merupakan
selisih positif harga beli dan harga jual saham.
3. Para pemegang saham
juga mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
· Jenis Saham
Pada umumnya saham
yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan (emiten) yang melakukan penawaran umum
(Initial Public Offering) ada dua macam, yaitu saham biasa ( common stock) dan
saham istimewa (preferred stock).
~ Hak didahulukan, bila organisasi
penerbit menerbitkan saham baru
~ Tanggung jawab terbatas, pada jumlah
yang diberikan saja
~Hak utama atas deviden, artinya saham
istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
~ Hak utama atas aktiva perusahaan,
artinya dalam hak likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai
nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
~ Penghasilan tetap, asrtinya pemegang
saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
~ Jangka waktu yang tidak terbatas,
saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas.
~ Tidak memiliki hak suara, artinya
pemegang saham preferen tidak mempunyai suara dalam RUPS.
~ Saham preferen kumlatif, artinya
deviden yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham tetap
menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut.
§ Blue chip stocks (saham unggulan), saham biasa yang
memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin dalam industrinya, memiliki
pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen
§ Income stocks (saham
pendapatan), saham suatu emiten dengan kemampuan membayarkan dividen lebih tinggi dari
rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya
§ Growth stocks (saham
pertumbuhan), terdiri dari well-known dan lesser-known
§ Speculative
stocks(saham spekulatif), saham secara konsisten memperoleh penghasilan dari
tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa
mendatang, namun belum pasti
§ Counter cyclical
stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi
bisnis secara umum.
§ Saham atas nama
(nominal stocks), yaitu saham yang menyebut nama pemiliknya
§ Saham atas unjuk (
bearer stocks), yaitu saham yang tidak menyebut nama pemiliknya.
§ Kemungkinan tidak
mendapatkan dividen, bila operasional perusahaan yang menerbitkan saham mengalami
kerugian.
§ Adanya kemungkinan
capital loss, karena melakukan penjualan saham dengan harga yang akhirnya lebih
rendah dari harga beli sahamnya.
§ Kemungkinan perusahaan
penerbit saham mengalami kebangkrutan atau dilikuidasi, yang mengakibatkan perusahaan
tersebut dihapuskan dari papan perdagangan di bursa efek.
§ Perdagangan saham
dihentikan secara sementara, disuspensi yang menyebabkan pihak investor bias
untuk sementara tidak melakukan aksi jual dan beli saham.
b. Obligasi
Obligasi merupakan suatu surat berharga
dengan pendapatan tetap yang diterbitkan berkaitan dengan adanya perjanjian
utang. Sebagai suatu surat berharga dengan pendapatan yang tetap, maka obligasi
memberikan suatu penghasilan yang bersifat rutin. Sebagai suatu surat berharga,
maka obligasi memiliki beberapa cirri khas mendasar, yaitu :
1. Memiliki kekuatan
hukum
2. Memiliki jangka waktu
atau masa jatuh tempo
3. Memberikan pendapatan
yang bersifat tetap secara periodic
Obligasi
secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti.
"Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur,
sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau
kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus
dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka
dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka
panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.
Obligasi dan saham keduanya adalah
merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun
bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik
perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan
pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya
memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu
tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki
selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang
disebut gilts yang
tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.[12]
Penerbit
obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan
obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi
ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri
atas :
· Lembaga supranasional,
seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
· Pemerintah suatu
negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi
pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa
disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).
· Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas
daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal
bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]
· Special purpose
vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna
menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang
biasa disebutEfek Beragun Aset.
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat
dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa
jenis, yaitu:
1. Obligasi Rekap, diterbitkan guna
suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama
dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal
yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga
disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama
dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip
syariah.
Manfaat Obligasi :
1. Bunga
Bunga dibayar reguler sampai jatuh tempo
dan ditetapkan dalam persentase dari nominal. Contoh : Obligasi dengan kupon
10% akan membayar Rp 10,- setiap RP 100,- dari nominal setiap tahun.
2. Capital Gain
Capital gain diperoleh jika investor
membeli obligasi dengan diskon yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai
nominalnya.
3. Hak klaim pertama
Jika emiten bangkrut atau dilikudasi
maka pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva
perusahaan.
4. Jika memiliki obligasi konversi
Investor dapat mengkonversikan obligasi
menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan dan kemudian berhak untuk
memperoleh manfaat atas saham.
Resiko investasi pada obligasi
1. Gagal bayar (default)
Terjadi jika kegagalan emiten untuk
melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan.
2. Capital Loss
Terjadi jika obligasi yang dijual
sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya.
3. Callability
Terjadi jika sebelum jatuh tempo, emiten
mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan.
c. Reksadana
Reksadana adalah
wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang
tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi,
baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari
kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana
yaitu:
1. Reksadana merupakan kumpulan dana dan
pemilik (investor).
2. Diinvestasikan pada efek yang dikenal
dengan instrumen investasi.
3. Reksadana tersebut dikelola oleh manajer
investasi.
4. Reksadana tersebut merupakan instrumen
jangka menengah dan pajang
Pada
reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada
surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan
menerima dividen atau
bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB)
reksadana tersebut.
Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan
pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi,
dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan
kolektif dan administratur.[14]
Bentuk Hukum Reksadana
:
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal
Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada
dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan
Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
1. Reksa Dana berbentuk
Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak
berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu
jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
2. Kontrak Investasi
Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga
mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer
Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik
Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka
reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen
Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya
biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar
reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
2. Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan
manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup
hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan
di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
1. Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat
ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi
berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden.
Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling
besar demikian juga dengan risikonnya.
2. Reksadana Campuran.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek
ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori
reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko
reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan
tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
3. Reksadana Pendapatan
Tetap.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat
hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat
nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah
daripada reksadana campuran atau saham.
4. Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada
efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun.
Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun
juga memberikan return yang terbatas.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu
alternatif investasi yang menarik antara lain:
1. Dikelola oleh
manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi
yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer
Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai
keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam
menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2. Diversifikasi
investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan
mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan
Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga
tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli
satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3. Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan
biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau
keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib
mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta
menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara
teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara
rutin.
4. Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus
mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat
mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat
masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya
sangat likuid.
5. Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian
dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk
melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor
individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Resiko Investasi
Reksadana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko
yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang
dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan
dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi
Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa
saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik
dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2. Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit
Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata
melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang
sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana
secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi
apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor
reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut.
Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang
memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang
saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
3. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami
penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar
obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi
bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami
penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak
langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit
Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila
ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren
pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
4. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli
obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya
kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten
tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan
cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio
investasi secara ketat.
C. Instrumen
Keuangan menurut Pandangan Syariah
Hampir seluruh institusi-institusi
keuangan Islam mempunyai bebrbagai macam operasi keuangan. Selain rentang
ekuitasnya, pembiayaan, perdagangan, dan operasi-operasi peminjaman,
bank-bank Islam seluruh dunia juga menawarkan berbagai ragam produk retail dan
obral, di antaranya pinjaman-pinjaman, investasi-investasi persekutuan,
transaksi-transi valuta asing,transfer-transfer dana, surat-surat perjanjian
kredit, tabungan sekuritas-sekuritas aman, manajemen dan konsultasi investasi,
dan layanan-layanan perbankan konvensional lainnya. Banyak diantara bank-bank
tersebut yang juga aktif dalam manajemen dan asuransi dana dalam berbagai
derivatif. Pada sisi liabilitas, bank-bank Islam menawarkan beragam opsi untuk
para depositor. Akun-akun bank (current account) dioperasikan
berdasarkan prinsip-prinsip al-wadi’ah (titipan) dan tidak
diremunisasikan. Tujuannya adalah menawari para depositor penyimpanan yang aman
(safe custody) untuk tujuan-tujuan pencegahan dari situasi yang tidak
diinginkan dan transaksi. Dalam transaksinya, para depositor disediakan buku
cek dan bisa menarik dana mereka setiap saat tanpa pembatasan situasi dan
kondisi apapun. Akun-akun tanbungan biasanya melibatkan keseimbangan yang
tinggi dan komitmen dengan batas waktu yang panjang. Beberapa bank memang
menjanjikan suku bunga tetap, namun sebagian bank besar Islam menawarkan
semacam remunerasi, yang biasanya bergantung pada kebijaksanaan dan sangat
bergantung pada keuntungan yang didapatkan.
Bagaimanapin, dalam
tradisi Islam klasik, satu-satunya pinjaman yang dapat diterima adalah al-Qard
al-Hasan, secara harfiah berarti pinjaman yang baik atau pinjaman
bebas bunga, dan satu-satunya bentuk deposito yang umum adalah al-wadi’ah (secara
harfiah, simpanan). Para bankir Islam telah mampu menemukan produk-produk dan
instrumen-instrumen baru dengan memperbarui atau mengombinasikan
kontrak-kontrak yang dilakukan masa Islam klasik, dengan menciptakan
produk-produk yang tidak bertentangan dengan agama, atau dengan menggunankan
kebiasaan (urf), kebutuhan yang mendesak (darurah) atau
kepentingan umum (mashlahah) untuk menjustifikasi penciptaan instrumen-instrumen
yang masih bersifat kontroversial.
1. Murabahah dan
skema Mark-Up Lainnya
Transaksi-transaksi mark-up (selisih
antara biaya produksi atau harga grosirsebuah item dan harga jualnya, sebagai
keuntungan penjual atau disebut juga dengan keuntungan). Instrumen mark-up yang
paling terkenal adalah murabahah, sebuah kontrak penambahan
harga (cost-plus) yang dengannya seorang pelanggan yang berkeingan untuk
membeli perlengkapan barang-barang meminta penyedia keuangan untuk membeli dan
menjual barang tersebut pada mereka dengan harga ditambah profit yang
dinyatakan. Murabahah merupakan sebuah transaksi pembiayaan
sekaligus penjualan. Seperti yang diketahui dalam akad murabahah pembayarn
dapat ditanggukan ataupun secara tunai sesuai dengan isi perjanjian kontrak
pada akad sebelumnya. Pada tahun-tahun awal perbankan modern Islam,
transaksi-transaksi mark-up dikenal dengan mode keuangan
sementara, digunakan karena alasan kemudahan dan kenyamanan serta
menghasilkan pendapatan sementara bank menawarkan instrumen pembagian risiko
yang nyata.
Terdapat dua kritik
mengenai skema-skem mark-up. Pertama, dengan risiko yang rendah dan
bersifat jangka pendek , mereka tidak berhasil memenuhi misi perbankan Islam,
untuk membagi risiko dengan debitur. Risiko yang dijalankan bank biasanya
minimal dan margin keuntungannya telah ditentukan di awal. Terlebih lagi, aset
pembelian dijadikan sebagai garansi dan bank juga bisa meminta kliennya untuk
memberikan suatu jaminan tertentu. kombinasi dari keuntungan tetap dan jaminan
memastikan bahwa risiko yang ditanggung oleh bank adalah sangat kecil. Kedua,
skema-skema mark-up meniru perbankan konvensional dengan menyamarkan keuntungan
malalui permainan kata-kata hiyal (tipu muslihat) lainnya. Transaksi ini
dapat pula disebut dengan transaksi suku bunga.
Inti dari persoalan
ini adalah segi keagamaannya terletak pada sifat dasar remunerasi bank. Jika
hal itu adalah ‘upah pinjaman’ hal tersebut sama dengan bunga. Pada sisi yang
lain, jika hal tersebut adalah remunerasi untuk jasa pelayanan yang diberikan
atau untuk risioko yang ditanggung, hal tersebut dapat diterima. Oleh karena
kesepakatan semacam ini melibatkan dua transaksi penjualan (pertama meliputi
pembelian atau memesan pemroduksian barang dari manufaktur barang tersebut dan
yang kedua adalah penjualan barang pada ‘peminjam’, maka perbedaan pokok dengan
pinjaman perbankan konvensional adalah adanya waktu (periode) bagi institusi
keuangan tersebut memiliki brang tersebut. Dalam waktu tersebut bank memikul
risiko atas kerusakan atau kehancuran barang, atau penujualnya menjadi
bangkrut atau pembelinya menolak barang tersebut dengan alasan tidak memuaskan.
Bagaimanapun, bank akan melindungi dirinya dari hal semacam itu, waktu
(periode) kepemilikan menjadi lebih bersifat simbolis saja daripada nyata
(karena durasi secara teoritis akan terhitung meski hanya satu detik), dan
keuntungan bank akan disesuaikan secara kasar dengan periode yang dibutuhkan
transaksi tersebut.
Sebagai akibat dari
adanya kritik-kritik para sarjana Islam, semakin banyak institusi-institusi
keuangan telah berjanji mulai menghapus tipe-tipe tertentu dari transaksi murabahah.[15] Beberapa institusi-institusi
keungan lainnya berusaha untuk mengubah strategi-strategi-strategi mereka dalam
penetapan harga dengan mark-up yang akan disesuaikan porsinya
pada besarnya layanan yang diberikan, sebagaimana dibedakan dengan jumlah yang
dilibatkan dan dengan bench-marks suku bunga.
2. Sewa-Menyewa (Leasing)
Ijarah atau
sewa-menyewa (leasing) barangkali merupakan aktivitas institusi-institusi
keuanganIslam dengan pertumbuhan yang paling cepat. Prinsip kontrak ini dikenal
dengan baik dan sangat identik dengan sewa-menyewa konvensional: bank
menyewakan aset kepada pihak ketiga dengan hara sewa tertentu. jumlah
pembiayaan sudah diketahui di awal dan aset itu tetap menjadi properti dari
orang yang menyewakansebuah variasi dari prinsip dasar peminjaman adalah ijarah
wa isti’na, yaitu sebuah kesepakatan beli-sewa (lease-puchase
aggreement: harga sewa dihitung sebagai bagian dari harga beli) yang pada
akhir waktu persewaan, penyewa menjadi pemilii aset.
Dalam rangka
menghindari elemen riba dan gharar, ada beberapa perbedaan
antara ijarah dan sewa-menyewa konvensional. Hukum fiqh melihat keuntungan dan
beban-beban properti sebagai milik penyewa (lessee) secaraa pasti dan tidak
dapat diubah, sedangkan yang lainnya adalah milik yang menyewakan (lessor).
Misalnya hukum fiqh menyatakan bahwa kewajiban untuk memperbaiki brang-barang
tersebut selalu jatuh pada lessor karena perbaikan tersebut secara otomatis
mengunutngkan sebagai pemilik. Usurfuct (manfaat) juga bukan
sesuatu yang ada dan nyata, tetapi suatu aliran penggunaan yang memanjang
hingga di masa yang akan datang, yang sangat beresiko dan tidak stabil.dengan
demikian, hukum Islam memberikan jangkauan yang luas kepada penyewa (lessee)
untuk membatalkan penyewaan jika manfaat tersebut terbukti bernilai lebih
rendah dari yang diharapkan.[16] Dengan kata lain, harga jual aset
tersebut kepada penyewa pada habisnya batas waktu kontrak tidak dapat
ditentukan sebelumnya.[17]
Alasan mengapa
petumbuhan kontrak sewa-menyewa antara lain: kontrak srwa-menyewa merupakan
sebuah instrumen yang dapat diterima khalayak umum; merupakan instrumen
intermediasi keuangan yang lebih efisien; melalui pembiayaan aset; sewa-menyewa
juga merupakan instrumen yang berguna dalam promosi pembangun ekonomi; kontrak
sewa-menyewa ini adalah modelpembiayaan yang fleksibel yang sesuai dengan
sekuritarisasi dan perdagangan sekunder (secondary trading) serta dapat
mengolaborasi dengan instusi-instusi keungan. Walaupun ijarah diarahkan
pada bisnis, namun ijarah juga meningkat penggunaannya pada keungan retail,
terutama untuk kredit rumah, mobil, dam kebutuhan rumah tangga.
3. Profit and
Loss Sharing (PLS)
Prinsip dasar
dari profit and loss sharing (pembagian keuntungan dan
kerugian) adalah para bankir membentuk sebuah hubungan partnershipdengan
debitur, membagi keuntungan dan kerugian usaha daripada meminjamkan uang dengan
tarif return yang tetapada dua tipe yaitu:mudharabah (hubungan
pengelolaan keuangan) dan musyarakah (emiten jangka panjang).
Dalam pembagian keuntungan dan kerugian, bank mendapatkan hasil dari keuntungan
dan kerugian dari bisnis sesuai dengan kesepakatan tertulis. Prinsip ini
merupakan inti dari filosofi perbankan Islam. Sistem ini mengijinkan para
enterpreneur dengan modal yang sedikit tapi menjanjikan untuk memperoleh
pembiayaan. Bank sebagai kreditur, melibatkan diri dalam kesuksesn jangka
panjang dari suatu usaha. Sehingga para enterpreneur dalam berkonsentrasi dalam
menjalankan usahanya daripada membingungkan dalam masalah mencari layangan
hutang. Namun, pada kenyataannya, hanya sedikit sekali kegiatan profit
and loss sharingdari aktivitas bank-bank Islam yang ada.
Untuk membiayai
aransemen-aransemen semacamnya, kebanyakan bank Islam menawarkan akunakun yang
berlaku seperti dna-dana investasi. Para depositor bisa mendapatkan banyak
keuntungan dari kesuksesan sebuah usaha, tetapi beresiko akan kehilangan
uangnya jika investasi-invesatasi tersebut performanya kurang baik. Akun-akun
investasi juga berbeda dengan tabungan, akun investasi mensyaratkan suatu
jumalah minimum yang yang lebih tinggi dan deposisto ydengan jangka waktu yang
lebih lama. Pembayaran return pada akun investasi didasarkan
pada hasil yang dicapaioleh semua aktivitas keuangan bank. Dan tantangan
strategi yang paling besar bagi institusi-institusi keuangan Islam adalah
peningkatan keterlibatan mereka dalam berbagai aktivitas PLS dan menanggulangi
hambatan-hambatan institusional dan kultural yang selama ini telh menghambat.
4. Reksa Dana Syariah
Adalah reksa dana
yzang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk
akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi, begitu pula
pengeloaan dana investasi sebagai wakil, maupun antara Manajer investasi
sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Disamping investasi
secara mandiri atau secara langsung, Investor jua dapat meminta pihak lain yang
dipercayas dan dipandang lebih memiliki kemampuan mengelola investasi. Sehingga
timbul kebutuhan akan manajer investasi yang memahami investasi secara syariah
dan kebutuhan akan reksa dana syariah. Dlam reksa dana, uang yang terkumpul dari
investor akan diguanakan oleh manajer investasi untuk membeli surat-surat
berharaga seperti saham, obligasi. SBI, atau ditabungkan dalam bentuk deposito.
Reksa dana syariah
merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan
dana untuk diinvestasikan. Slah satu tujuan dari reksa dana syariah adalah
memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi
dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara agama
serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.[18]
Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
ReplyDeleteApakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
ReplyDeleteHalo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.
Thanks ya, sangat membantu. Kunjungi juga ya makalah instrumen keuangan
ReplyDelete