Diajukan untuk
Memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS)
Mata Kuliah : Ayat dan Hadits Ekonomi
Dibina Oleh : Bpk. Dr. H. M. Anton Athaillah, M.M

Disusun oleh :
Cepy Wildan Anwar
1133070039
MKS III A
JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN
SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014
TEMA:
Jual Beli Gharar
Ayat Al-Quran tentang Jual Beli Gharar terdapat pada
QS. Albaqoroh 188:
wur(#þqè=ä.ù's?Nä3s9ºuqøBr&Nä3oY÷t/È@ÏÜ»t6ø9$$Î/(#qä9ôè?ur!$ygÎ/n<Î)ÏQ$¤6çtø:$#(#qè=à2ù'tGÏ9$Z)Ìsùô`ÏiBÉAºuqøBr&Ĩ$¨Y9$#ÉOøOM}$$Î/óOçFRr&urtbqßJn=÷ès?ÇÊÑÑÈ
188.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Penafsiran sederhana
A. Berdasarkan
Sumber
1.
Tafsir Ma’tsur
Pada QS Al-Baqarah ayat 188 diatas dijadikan sebagai
ayat yang berkaitan dengan jual beli gharar. Ayat tersebut mengidhafatkan
(menghubungkan) harta orang lain kepada kita. Karena sepatutnya seorang muslim
mencintai agar orang lain memperoleh apa yang ingin ia peroleh. Disamping itu
memakan harta orang lain maka orang lain akan memakan harta milik kita disaat
kita mampu suatu saat nanti. Dengan sebab memakan harta secara batil misalkan
dengan cara berdusta, bersumpah palsu, mencuri. Termasuk kedalam ayat ini
adalah muamalah yang haram seperti riba, judi, menipu. Jika ia sampai memakan
harta tersebut maka sesungguhnya ia telah memakan harta tersebut dengan jalan
yang batil dan telah berbuat dosa dalam keadaan mengetahui akan perbuatan
tersebut dan ia akan mendapat hukuman yang lebih berat di akhirat.
2.
Tafsir
Rayu
Allah SWT selalu memberikan kemudahan dalam setiap
aktifitas hidaup manusia seperti halnya kegiatan Muamalah. Dalam ayat alquran
tersebut dijelaskan bahwa janganlah kamu memakan harta dengan cara yang bathil
dalam arti tersebut maknanya jangan memakan harta orang lain dengan cara-cara
yang salah seperti Riba, Gharar, Suap, dan lain-lain. Janganlah membawa urusan
tersebut ke hakim sebab harta yang kamu peroleh dengan cara yang salah meskipun
kamu akan memenangkan urusan tersebut tetapi kamu melakukan dosa meskipun kamu
mengetahui bahwa hal itu salah dan berdosa.
B. Berdasarkan Metode
1.
Ijmali
Berdasarkan pada tafsir jalalain yang dikutip dari pondok
ngaji online menjelaskan bahwa:
(Janganlah kamu memakan harta sesame kamu), artinya bahwa
jangan kamu memakan harta sebagian dari yang lain dengan cara yang bathil,
maksudnya dilarang untuk memakan harta yang haram menurut syariat, misalnya
dengan mencuri, suap, menipu dan lain-lain. Dan janganlah kamu bawa atau ajukan
harta tersebut kepengadilan dengan menyertakan uang suap (kepada hakim-hakim)
agar kamu dapat memakan dengan jalan tuntutan ke pengadilan tersebut atau
sejumlah harta manusia yang bercamper dengan (dosa, padahal kamu mengetahui)
bahwa kamu berbuat dosa.
Sebab turunnya ayat ini seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu
Asywa Al-hadrami dan Imri’il Qais terlibat dalam suatu perkara soal tanah
masing-masing yang tidak dapat memberikan bukti. Lalu Rasulullah Saw menyuruh
kepada Imri’il Qais untuk (sebagai terdakwa yang ingkar) supaya bersumpah.
Tatkala imri’il qais hendak melaksanakan sumpah itu turunlah ayat ini. Pada
bagian ayat pertama yang dimaksud dengan “memakan” disini adalah mempergunakan,
memanfaatkan dan yang dimaksud dengan “bathil” disini adalah cara yang menurut
hukum tidak sesuai dengan perintah Allah.
2.
Tahlily
Berdasarkan pada surat Al-Baqarah ayat 188 menjelaskan bahwa Allah
SWT melalui Firman ayat ini melarang kepada manusia untuk tidak memakan harta
orang lain diantara manusia dengan cara yang bathil karena hal tersebut
berdosa, lalu Allah melarang setiap manusia untuk membawa urusan harta yang
mereka peroleh dengan cara yang bathil
tersebut kepada hakim, karena mereka
ingin apa yang mereka lakukan itu benar lalu agar dapat memakan harta tersebut
walaupun itu bathil dan dengan berbuat dosa, padahal apa yang mereka lakukan
tersebut sesungguhnya mereka mengetahui bahwa hal tersebut itu salah.
3.
Mawdhu’i
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu
mengetahui.
Termasuk di dalamnya memakan harta yang diperoleh dengan jalan
yang bathil adalah risywah atau suap. Saat ini praktek suap-menyuap bukanlah
soal yang tabu, bahkan ada yang melakukannya secara terang-terangan. Hal
tersebut merupakan memkan harta secara bathil.
Rasulullah Saw bersabda:
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى
الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Artnya: Allah SWT
melaknat orang yang menyogok dan disogok.
Sesungguhnya suap-menyuap itu merusak mental, keimanan dan
merusak diri.
Dan Rasulullah Saw bersabda yang artinya “hakim itu ada tiga,
satu orang masuk surge dan dua orang lainnya masuk neraka.
4.
Muqaran
Bahwa pada surat Al-Baqoroh ayat 188
dalam kegiatan Muamalah janganlah memakan harta yang bathil seperti halnya
Riba, Gharar, Suap, dan hal-hal yang dilarang oleh Allah, dalam ayat ini Allah
sangat melarang jual beli gharar meskipun kamu mengetahui, kamu akan berdosa
dan mendapatkan siksa. Dengan adanya ayat ini supaya manusia dapat menghindari
kegiatan muamalah yang dapat menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak karena
dalam jual beli gharar, ketidakjelasan terjadi pada kedua belah pihak.
C.
Berdasarkan Corak
1.
Tafsir Lughawi
Al-gharar
menurut bahasa adalah kekurangan, bahaya, sesuatu yang menjerumus kedalam
ketidakjelasan, secara istilah adalah sesuatu yang ditutup akibatnya atau tidak
diketahui. Dalam praktiknya sehari-hari pada jual beli, kesepakatan sudah
terjalin namun barang yang disepakati tidak jelas. Dengan ketidakjelasan
tersebut maka baik penjual maupun pembeli tidak bisa memastikan apakah barang
tersebut ada atau tidak, kualitas dan kuantitas berang tersebut sesuai atau
tidak. Banyak jual beli yang bersumber
dari ketidakjelasan dan adanya unsure taruhan didalamnya,. “Rasulullah Saw
melarang jual beli dengan kewujudan tidak jelas (al-gharar)”. (Hadits
diriwayatkan oleh imam muslim, dalam kitab al-buyu, bab terbatalnya transaksi
al-hashah dan seluruh jual beli yang mengandung unsur gharar, no. 1513)
2.
Tafsir Fiqhi
Ayat yang menjadi rujukan diatas merupak
ayat tentang jual beli gharar pada permasalahan yang terjadi dalam kegiatan
jual beli. Dalam jual beli menang diperbolehkan kecuali ada dalil yang
melarangnya, dan untuk jual beli gharar dilarang karena mengandung unsur
ketidak pastian. Ketidakpastian tersebut terjadi pada kualitas barang, waktu
penyerahan, harga dan kuantitas barang yang akan dijual. Karena itu dengan
adanya ayat ini Allah SWT sangat melarang jual beli gharar karena hal tersebut
merupakan hal yang dapat merugikan kepada kedua belah pihak dan supaya manusia
tidak memakan harta orang lain dengan cara yang bathil meskipun mereka tahu
bahwa hal itu salah. Dan Allah melarang kepada setiap manusia untuk tidak
membawa urusan memakan harta orang lain kepada hakim sebab dengan begitu mereka
bisa memakan harta tersebut walaupun mereka mengetahui bahwa hal tersebut
salah.
3.
Tafsir Iqtishadi
Berdasarkan Firman Allah dalam surat
Al-Baqoroh ayat 188 yang merupakan petunjuk dari Allah SWT kepada manusia dalam
aktifitas muamalah dilarang untuk memakan harta orang lain dengan cara yang
bathil. Dalam kegiatan muamalah (berdagang) sering terjadi hal yang didalamnya
memakan harta orang lain dengan cara yang bathil seperti jual beli gharar.
Dalam keseharian-nya banyak yang terjadi dengan menggunakan system jual beli
gharar karena hal tersebut belumlah pasti sehingga baik pihak penjual maupun
pihak pembeli sama-sama ingin mendapatkan keuntungan lewat peristiwa yang tidak
pasti, dalam surat Al-Baqoroh ayat 188 tersebut menerangkan secara tersirat
bahwa keuntungan lewat hal yang tidak pasti sama dengan memakan harta orang
lain dengan cara yang bathil meskipun mereka mengetahui bahwa jual beli
tersebut hukumnya haram dan akan merugikan salah satu pihak diantara keduanya.
TAKHRIJ
HADITS
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ
قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزِّنَادِ
عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Hadits ini
shahih dan diriwayatkan oleh:
1.
Ubaidullah bin Sa’id
2.
Yahya
3.
Abu Hurairah
4.
Al-Araj
5.
Abu Az Zinad
Telah
mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan
kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu
Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam melarang dari menjual dengan cara hashah (jual beli, dan jual
beli gharar (tidak jelas).
Untuk mengetahui asbab
al wurud hadits tentang jual beli gharar, perlu dilakukan penelitian dengan
menggunakan kitab asbab al wurud.
Dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai jual beli ini seperti di pedasaan
yang marak terjadi. Oleh karena itu rasullah melarang jual beli ini dalam
haditsnya yang melarang dengan cara hashah (jual beli) dan jual beli gharar
(tidak jelas).
Sedangkan munasabah hadits tentang jual beli gharar dapat
diketahui dengan menghadirkan Al-Quran yang di bayyan dengan membandingkan
dengan hadits lain yang memiliki tema yang sama. Ayat Alquran yang berkaitan
dengan ayat yang di bayyan dengan hadits tentang jual beli gharar adalah
Al-Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم
بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ
فَرِيقٗا
مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Dari segi matannya
hadits terbagi kedalam qauli (perkataan), Fi’li (perbuatan) dan Taqriri
(ketetapan). Dari segi Idhafat Matannya hadits terbagi kedalam Marfu, mauqut
dan maqthu. Beradsarkan ketentuan tersebut maka hadits tentang jual beli gharar
dikategorikan kedalam Qauli, Marfu dan Haqiqi. Sebab hadits tersebut disandarkan
oleh rasulullah secara langsung dan melalui perkataan beliau.
Menurut jumlah
rawinya, maka hadits ini dikategorikan sebagai hadits Mutawatir adalah
hadits yang jumlah rawinya banyak,
dengan syarat didapatkannya melalui Indrawi dan tidak berdusta serta jumlah
rawinya minimal lima orang.
ANALISIS ASPEK USHUL FIQIH
Jual Beli Gharar atau dalam Ilmu Ekonomi dikenal dengan ketidakpastian atau resiko
dalam istilah Fiqh Muamalah adalah melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa
pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan
yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau
memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut Ibnu taimiyah,
gharar terjadi karena seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada
akhir suatu kegiatan jual beli dan terjadi karena adanya incomplete
information. Incomplete information tersebut dialami oleh kedua belah pihak.
Jual Beli gharar dijelaskan dalam alquran pada surat
Albaqarah ayat 188 yang artinya:
188. Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Sedangkan Rasulullah SAW bersabda yang
artinya:
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Salamah
mengabarkan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Abu Zinad, dari A'raj
dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "RasuluIIah SAW melarang jual-beli gharar
dan hashaat."
Berdasarkan dalil diatas, telah jelas dijelaskan bahwa jual beli ghrara
dilarang, dan rasulullah sendiri pun melarang jual beli gharar tersebut. Secara
kajian ushul fiqih pun dijelaskan bahwa kemudhratan harus dihilangkan.
الضَرَرُيُزَالُ
Setiap perkara yang mendatangkan kemudharatan harus dihilangkan, karena
kamafsadatan mendatangkan kemudharatan dan kemashlahatan mendatangkan manfaat.
Begitupun dengan jual beli gharar, karena jual beli ini mengandung unsur
ketidakpastian dalam beberapa hal, Allah dan Rasul-Nya pun melarang jual beli
gharar dalam alquran dan hadits sebab jual beli tersebut dapat menghilangkan
keberkahan dan dapat menimbulkan banyak kerugian baik pihak penjual maupun
pembeli.
ANALISIS
ASPEK FIQIH
Pada dasarnya dalam transaksi muamalah jual beli
hukumya boleh (mubah) kecuali ada dalil yang mengharamkannya,sebagaimana yang
telah disepakati oleh mayoritas ulama fiqih mereka dengan menetapkan sebuah
kaidah fiqhiyah, namun pada jual beli gharar terdapat dalil yang mengharamkan
jual beli gharar karena jual beli tersebut mengandung unsur ketidakpastian yang
melibatkan kedua belah pihak.
DSN MUI bertindak sebagai mufti dan mustafi adalah
institusi yang mengajukan pertanyaan, yang biasa nya adalah perusahaan yang
terkait dengan fatwa tersebut. Sedangkan fatwa itu sendiri adalah jawaban atas
pertanyaan tersebut.
Yang menjadi bahan pertimbangan dasar bagi fatwa ini
adalah telah merebaknya jasa dengan sistem MLM yang berpotensi merugikan
masyarakat serta ketidakpastian dalam pelaksanaannya, sebagai sebuah lembaga
yang dinaungi pemerintah, DSN MUI selain menjadikan dalil-dalil syar'i sebagai
landasan hukumnya, fatwa tersebut juga menjadikan beberapa peraturan
pemerintah.
Beberapa kontrak yang mengandung unsur gharar,
diantaranya:
1)
Dua jual beli dalam satu kontrak.
2)
Down payment atau arbun
3)
Jual beli barang yang hanya sekedar
menyentuh dan tidak boleh mengecek barang.
4)
Perdagangan yang disandarkan pada
peristiwa tertentu dimasa mendatang sebagai syarat.
5)
Perdagangan yang ditunda untuk masa
tertentu di waktu yang akan datang.
Imam an-Nawawi, gharar adalah unsur akad yang
dilarang dalam syariat Islam. Imam al-Qarafi, gharar adalah suatu akad yang
tidak diketahui dengan tegas apakah efek akad terlakasana atau tidak. Imam as
Sarakhsi dan ibnu taimiyah memandang gharar dari segi adanya ketidakpastian
akibat yang timbul dari suatu akad.
Rukun Jual Beli Gharar:
Jual beli memiliki tiga rukun, diantaranya:
1)
Al-Aqid (orang yang melakukan
transaksi/penjual dan pembeli).
2)
Al-aqd (transaksi).
3)
Objek transaksi tidak jelas.
Syarat dikatakan Jual Beli gharar:
1)
Orang yang melakukan transaksi tersebut
berbohong dalam hal kualitas maupun kuantitas barang yang akan dijual.
2)
Barang yang diperjual belikan tidak jelas
spesifikasi barang tersebut.
3)
Barang-barang yang diperjual belikan
tidak dapat diserakan kepada si pembeli.
4)
Adanya dua akad dalam satu jual beli.
5)
Adanya dua harga dalam satu akad jual
beli.
ANALISIS ASPEK IQTISHADI
Berikut dapat disajikan beberapa aplikasi jual beli
ghrar dimasyarakat berdasarkan jenisnya:
1. Gharar
dalam kuantitas
Contoh
Gharar dalam kuantitas adalah sistem ijon. Misalkan petami sepakat menjual
hasil panennya kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000, padahal saat
kesepakatan dilakukan, sawah si petani belum dapat dipanen. Dengan demikian,
kesepakatan jual beli tersebut tanpa
menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas yang dijual padahal
harga sudah ditetapkan. Dengan demikian, terjadilah ketidakpastian menyangkut
kuantitas barang yang ditransaksikan.
Contoh kasus,
misalkan berdasarkan pengalaman historis dan ramalan cuaca dari Badan
Meteorologi dan Geofisika (BMG), kita dapat mengidentifikasi tiga scenario
kejadian sebagai berikut:
No
|
Scenario
|
Probabilitas
|
Kuantitas
Hasil Panen
|
Harga Jual/Ton
|
Harga Jual Total
|
1
|
Optimis:
Cuaca bagus,
Tidak ada hama
|
O,3
|
2 ton
|
Rp.1.000.000
|
Rp.2.000.000
|
2
|
Moderat
|
0,3
|
1 ton
|
Rp.1.000.000
|
Rp.1.000.000
|
3
|
Pesimis:
Cuaca buruk
Terserang hama
|
0,3
|
0,5 ton
|
Rp.1.000.000
|
Rp.500.000
|
Analisis
dari tabel diatas:
Apabila
yang terjadi pada scenario tersebut adalah skenario moderat, maka si tengkulak
akan mendapatkan untung sebesar Rp.250.000 (selisih harga jual dengan harga
beli). Bila yang terjadi adalah skenario Optimis, maka si tengkulak akan
mendapatkan untung sebesar Rp.1250.000. Namun sebaliknya bila yang terjadi
adalah skenario pesimis, maka si tengkulak akan mengalami kerugian sebesar Rp.
250.000.
Dengan
melihat skenario yang terjadi dilapangan tersebut maka permasalahan pada Jual
Beli Gharar disini adalah transaksi terjadi dengan harga yang sudah ditentukan
namun barangnya belum pasti. Artinya kurva permintaan sudah jelas namun kurva
penawaran belum dapat ditentukan. Dengan demikian Jual beli Gharar dalam
Kuantitas ini keseimbangan yang dicapai adalah keseimbangan yang semu dan tidak
pasti.
2. Gharar
dalam kualitas
Contoh Gharar
dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya.
Penjual sepakat untuk menyerahkan anak sapi tersebut segera setelah anak sapi
itu lahir seharga Rp. 1.000.000 dalam hal ini baik penjual maupun pembeli tidak
dapat memastikan kondisi fisik anak sapi tersebut bila nanti sudah lahir.
Apakah akan lahir dalam keadaan normal, cacat atau mati. Dengan demikian
terjadilah ketidakpastian menyangkut kualitas barang yang ditransaksikan.
No
|
Skenario
|
Probabilitas
|
Harga Jual
|
Keuntungan Pembeli
|
1
|
Lahir Normal
|
0,7
|
Rp.1.500.000
|
Rp.500.000
|
2
|
Lahir Cacat
|
0,2
|
Rp.250.000
|
(Rp.750.000)
|
3
|
Lahir Mati
|
0,1
|
Rp.0
|
(Rp.1.000.000)
|
Analisis dari tabel diatas:
Bila anak sapi tersebut lahir dalam
keadaan normal maka si pembeli akan mendapatkan keuntuntungan sebesar
Rp.500.000 (selisih harga jual dengan harga beli). Namun apabila anak sapi
tersebut lahir dalam keadaan cacat maka si pembeli akan mengalami kerugian
sebesar Rp.750.000. dan bila anak sapi tersebut lahir dalam keadaan mati maka
si pembeli tersebut akan mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.
Grafik
Gharar Kualitas



Dx=1

Quantity
Dari
grafik diatas bahwa titik equilibrium bukanlah hasil potongan dari penawaran
dan permintaan dari kualitas yang sama. Artinya tingkat keseimbangan yang
tercipta adalah keseimbangan semu karena mempertemukan permintaan dan penawaran
yang berbeda kualitasnya.
3. Gharar
dalam harga
Gharar dalam
harga terjadi ketika misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual
satu unit panic merk ABC dengan harga Rp.10.000 bila dibayar dengan harga tunai
atau Rp.50.000 bila dibayar dengan kredit selama lima bulan, kemudian si
pembeli menjawab “setuju”. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam
satu akad, tidak jelas harga mana yang berlaku, yang Rp.10.000 atau yang
Rp.15.000. Katakanlah ada pembeli yang membayar lunas pada bulan ke-3, berapa
harga yang berlaku? Atau yang lebih ekstremnya lagi satu hari setelah
penyerahan barang, berapa harga yang berlaku? Dalam kasus ini walaupun
kuantitas dan kualitas barang tersebut sudah jelas dan ditentukan, namun
terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli
tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.
Modus
Pembayaran
|
Probabilitas
|
Harga
|
Tunai (H 0)
(H+1)
:
:
: kredit selama 3 bulan
:
: :
(H 5 bulan -1
hari)
Kredit selama
5 bulan
|
0,2
0,001
:
: : 0,2
:
:
:
0,001 0,2 1 |
Rp.10.000
?
?
?
?
?
?
?
?
?
Rp.50.000
|
Penwaran yang memberikan tiga
alternatif harga ditanggapi oleh pembeli dengan satu kurva permintaan. Baik
pembeli maupun penjual tidak tahu alternatif mana yang akan berlaku. Harga yang
berlaku pada transaksi jual beli ini berbeda-beda, jelas ini akan mengaburkan
di mana tingkat equilibrium ini tercipta.
4. Gharar
menyangkut waktu penyerahan
Misalkan
Adi kehilangan mobil VW beetle-nya. Ida kebetulan sudah lama ingin memiliki
mobil VW beetle seperti yang dimiliki oleh Adi, dank arena ia ingin membelinya.
Akhirnya Adi dan Ida membuat kesepakatan, Adi menjual mobil VW beetle-nya yang
hilang tersebut kepada Ida seharga Rp.100 Jt. Harga pasar VW beetle adalah
Rp.300 Jt. Mobil akan diserahkan segera setelah ditemukan. Dalam transaksi ini
terjadi ketidakpastian menyangkut waktu penyerahan barang, karena barang yang
dijual tidak diketahui keberadaannya. Mungkin mobil tersebut akan ditemukan
satu bulan lagi, satu tahun lagi, atau mungkin tidak akan ditemukan sama
sekali.
Hasil
|
Probabilitas
|
Keuntungan
Ida
|
Mobil
ditemukan
Mobil tidak ditemukan
|
0,5
0,5
|
Rp.200 Jt
(Rp.100
Jt)
|
Analisis tabel diatas:
Tabel
diatas hanya mengasumsikan dua kemungkinan saja, yakni mobil diemukan
(Probabilitasnya 0,5) dan mobil tidak ditemukan (Probabilitasnya 0,5 juga).
Apabila mobil ditemukan maka Ida yang akan untung, karena ia dapat membeli
mobil seharga Rp.100 Jt, jadi Ida untung sebesar Rp.200 Jt karena harga
pasarnya sebesar Rp.300 Jt. Namun bila mobilnya tidak ditemukan maka Ida rugi
sebesar Rp.100 Jt, dilain pihak, kerugian Adi menjadi berkurang, karena
seharusnya ia rugi sebesar Rp.300 Jt dengan hilangnya mobil VW beetle-nya.
Namun karena ia berhasil menjual mobil yang hilang tersebut seharga Rp.100 Jt,
maka kerugiannya hanya menjadi Rp.200 Jt.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Farmawi,
abd al-Hary. 1994. Metode Tafsir Mawdhu’iy, sebuah pengantar. Jakarta:
PT RajaGrafindo.
Al-khatan, Manna Khalil. 2004. Studi Ilmu-ilmu
quran. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.
Azwar, Karim Adiwarman. 2012. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta:
PT Rajagrafindo Persada.
hafizasharf. Islamic muamalat. Tersedia di:
pondok ngaji online. Tersedia di:
http://pondokngajionline.blogspot.com/2013/03/tafsir-jalalain-surat-al-baqarah-ayat_27.html
(online, dikutip tanggal 23 desember 2014)
Tafsir alquran al karim. Tafsir albaqarah ayat
188-195.tersedia di:
http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-baqarah-ayat-188-195.html
(online, dikutip tanggal 23 desember 2014)
No comments:
Post a Comment