Monday, 29 December 2014

analisis ekonomi syariah : jual beli gharar

Diajukan untuk Memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS)
Mata Kuliah   : Ayat dan Hadits Ekonomi
Dibina Oleh    : Bpk. Dr. H. M. Anton Athaillah, M.M

index.jpeg

Disusun oleh :

Cepy Wildan Anwar
1133070039
MKS III A




JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014


TEMA:
Jual Beli Gharar
Ayat Al-Quran tentang Jual Beli Gharar terdapat pada QS. Albaqoroh 188:
Ÿwur(#þqè=ä.ù's?Nä3s9ºuqøBr&Nä3oY÷t/È@ÏÜ»t6ø9$$Î/(#qä9ôè?ur!$ygÎ/n<Î)ÏQ$¤6çtø:$#(#qè=à2ù'tGÏ9$Z)ƒÌsùô`ÏiBÉAºuqøBr&Ĩ$¨Y9$#ÉOøOM}$$Î/óOçFRr&urtbqßJn=÷ès?ÇÊÑÑÈ
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

Penafsiran sederhana
A.    Berdasarkan Sumber
1.         Tafsir Ma’tsur
Pada QS Al-Baqarah ayat 188 diatas dijadikan sebagai ayat yang berkaitan dengan jual beli gharar. Ayat tersebut mengidhafatkan (menghubungkan) harta orang lain kepada kita. Karena sepatutnya seorang muslim mencintai agar orang lain memperoleh apa yang ingin ia peroleh. Disamping itu memakan harta orang lain maka orang lain akan memakan harta milik kita disaat kita mampu suatu saat nanti. Dengan sebab memakan harta secara batil misalkan dengan cara berdusta, bersumpah palsu, mencuri. Termasuk kedalam ayat ini adalah muamalah yang haram seperti riba, judi, menipu. Jika ia sampai memakan harta tersebut maka sesungguhnya ia telah memakan harta tersebut dengan jalan yang batil dan telah berbuat dosa dalam keadaan mengetahui akan perbuatan tersebut dan ia akan mendapat hukuman yang lebih berat di akhirat.
2.      Tafsir Rayu
Allah SWT selalu memberikan kemudahan dalam setiap aktifitas hidaup manusia seperti halnya kegiatan Muamalah. Dalam ayat alquran tersebut dijelaskan bahwa janganlah kamu memakan harta dengan cara yang bathil dalam arti tersebut maknanya jangan memakan harta orang lain dengan cara-cara yang salah seperti Riba, Gharar, Suap, dan lain-lain. Janganlah membawa urusan tersebut ke hakim sebab harta yang kamu peroleh dengan cara yang salah meskipun kamu akan memenangkan urusan tersebut tetapi kamu melakukan dosa meskipun kamu mengetahui bahwa hal itu salah dan berdosa.

B.     Berdasarkan Metode
1.      Ijmali
       Berdasarkan pada tafsir jalalain yang dikutip dari pondok ngaji online menjelaskan bahwa:
       (Janganlah kamu memakan harta sesame kamu), artinya bahwa jangan kamu memakan harta sebagian dari yang lain dengan cara yang bathil, maksudnya dilarang untuk memakan harta yang haram menurut syariat, misalnya dengan mencuri, suap, menipu dan lain-lain. Dan janganlah kamu bawa atau ajukan harta tersebut kepengadilan dengan menyertakan uang suap (kepada hakim-hakim) agar kamu dapat memakan dengan jalan tuntutan ke pengadilan tersebut atau sejumlah harta manusia yang bercamper dengan (dosa, padahal kamu mengetahui) bahwa kamu berbuat dosa.
       Sebab turunnya ayat ini seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Asywa Al-hadrami dan Imri’il Qais terlibat dalam suatu perkara soal tanah masing-masing yang tidak dapat memberikan bukti. Lalu Rasulullah Saw menyuruh kepada Imri’il Qais untuk (sebagai terdakwa yang ingkar) supaya bersumpah. Tatkala imri’il qais hendak melaksanakan sumpah itu turunlah ayat ini. Pada bagian ayat pertama yang dimaksud dengan “memakan” disini adalah mempergunakan, memanfaatkan dan yang dimaksud dengan “bathil” disini adalah cara yang menurut hukum tidak sesuai dengan perintah Allah.
2.      Tahlily
       Berdasarkan pada surat Al-Baqarah ayat 188 menjelaskan bahwa Allah SWT melalui Firman ayat ini melarang kepada manusia untuk tidak memakan harta orang lain diantara manusia dengan cara yang bathil karena hal tersebut berdosa, lalu Allah melarang setiap manusia untuk membawa urusan harta yang mereka  peroleh dengan cara yang bathil tersebut kepada hakim, karena  mereka ingin apa yang mereka lakukan itu benar lalu agar dapat memakan harta tersebut walaupun itu bathil dan dengan berbuat dosa, padahal apa yang mereka lakukan tersebut sesungguhnya mereka mengetahui bahwa hal tersebut itu salah.
3.      Mawdhu’i
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

       Termasuk di dalamnya memakan harta yang diperoleh dengan jalan yang bathil adalah risywah atau suap. Saat ini praktek suap-menyuap bukanlah soal yang tabu, bahkan ada yang melakukannya secara terang-terangan. Hal tersebut merupakan memkan harta secara bathil.

       Rasulullah Saw bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Artnya: Allah SWT melaknat orang yang menyogok dan disogok.
       Sesungguhnya suap-menyuap itu merusak mental, keimanan dan merusak diri.
       Dan Rasulullah Saw bersabda yang artinya “hakim itu ada tiga, satu orang masuk surge dan dua orang lainnya masuk neraka.

4.      Muqaran
       Bahwa pada surat Al-Baqoroh ayat 188 dalam kegiatan Muamalah janganlah memakan harta yang bathil seperti halnya Riba, Gharar, Suap, dan hal-hal yang dilarang oleh Allah, dalam ayat ini Allah sangat melarang jual beli gharar meskipun kamu mengetahui, kamu akan berdosa dan mendapatkan siksa. Dengan adanya ayat ini supaya manusia dapat menghindari kegiatan muamalah yang dapat menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak karena dalam jual beli gharar, ketidakjelasan terjadi pada kedua belah pihak.

C.     Berdasarkan Corak
1.      Tafsir Lughawi
Al-gharar menurut bahasa adalah kekurangan, bahaya, sesuatu yang menjerumus kedalam ketidakjelasan, secara istilah adalah sesuatu yang ditutup akibatnya atau tidak diketahui. Dalam praktiknya sehari-hari pada jual beli, kesepakatan sudah terjalin namun barang yang disepakati tidak jelas. Dengan ketidakjelasan tersebut maka baik penjual maupun pembeli tidak bisa memastikan apakah barang tersebut ada atau tidak, kualitas dan kuantitas berang tersebut sesuai atau tidak.  Banyak jual beli yang bersumber dari ketidakjelasan dan adanya unsure taruhan didalamnya,. “Rasulullah Saw melarang jual beli dengan kewujudan tidak jelas (al-gharar)”. (Hadits diriwayatkan oleh imam muslim, dalam kitab al-buyu, bab terbatalnya transaksi al-hashah dan seluruh jual beli yang mengandung unsur gharar, no. 1513)
2.      Tafsir Fiqhi
        Ayat yang menjadi rujukan diatas merupak ayat tentang jual beli gharar pada permasalahan yang terjadi dalam kegiatan jual beli. Dalam jual beli menang diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya, dan untuk jual beli gharar dilarang karena mengandung unsur ketidak pastian. Ketidakpastian tersebut terjadi pada kualitas barang, waktu penyerahan, harga dan kuantitas barang yang akan dijual. Karena itu dengan adanya ayat ini Allah SWT sangat melarang jual beli gharar karena hal tersebut merupakan hal yang dapat merugikan kepada kedua belah pihak dan supaya manusia tidak memakan harta orang lain dengan cara yang bathil meskipun mereka tahu bahwa hal itu salah. Dan Allah melarang kepada setiap manusia untuk tidak membawa urusan memakan harta orang lain kepada hakim sebab dengan begitu mereka bisa memakan harta tersebut walaupun mereka mengetahui bahwa hal tersebut salah.
3.      Tafsir Iqtishadi
        Berdasarkan Firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 188 yang merupakan petunjuk dari Allah SWT kepada manusia dalam aktifitas muamalah dilarang untuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Dalam kegiatan muamalah (berdagang) sering terjadi hal yang didalamnya memakan harta orang lain dengan cara yang bathil seperti jual beli gharar. Dalam keseharian-nya banyak yang terjadi dengan menggunakan system jual beli gharar karena hal tersebut belumlah pasti sehingga baik pihak penjual maupun pihak pembeli sama-sama ingin mendapatkan keuntungan lewat peristiwa yang tidak pasti, dalam surat Al-Baqoroh ayat 188 tersebut menerangkan secara tersirat bahwa keuntungan lewat hal yang tidak pasti sama dengan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil meskipun mereka mengetahui bahwa jual beli tersebut hukumnya haram dan akan merugikan salah satu pihak diantara keduanya.

TAKHRIJ HADITS

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh:
1.      Ubaidullah bin Sa’id
2.      Yahya
3.      Abu Hurairah
4.      Al-Araj
5.      Abu Az Zinad

Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual dengan cara hashah (jual beli, dan jual beli gharar (tidak jelas).
Untuk mengetahui asbab al wurud hadits tentang jual beli gharar, perlu dilakukan penelitian dengan menggunakan kitab asbab al wurud. Dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai jual beli ini seperti di pedasaan yang marak terjadi. Oleh karena itu rasullah melarang jual beli ini dalam haditsnya yang melarang dengan cara hashah (jual beli) dan jual beli gharar (tidak jelas).
Sedangkan munasabah hadits tentang jual beli gharar dapat diketahui dengan menghadirkan Al-Quran yang di bayyan dengan membandingkan dengan hadits lain yang memiliki tema yang sama. Ayat Alquran yang berkaitan dengan ayat yang di bayyan dengan hadits tentang jual beli gharar adalah Al-Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Dari segi matannya hadits terbagi kedalam qauli (perkataan), Fi’li (perbuatan) dan Taqriri (ketetapan). Dari segi Idhafat Matannya hadits terbagi kedalam Marfu, mauqut dan maqthu. Beradsarkan ketentuan tersebut maka hadits tentang jual beli gharar dikategorikan kedalam Qauli, Marfu dan Haqiqi. Sebab hadits tersebut disandarkan oleh rasulullah secara langsung dan melalui perkataan beliau.
Menurut jumlah rawinya, maka hadits ini dikategorikan sebagai hadits Mutawatir adalah hadits  yang jumlah rawinya banyak, dengan syarat didapatkannya melalui Indrawi dan tidak berdusta serta jumlah rawinya minimal lima orang.
ANALISIS ASPEK USHUL FIQIH
Jual Beli Gharar atau dalam Ilmu Ekonomi  dikenal dengan ketidakpastian atau resiko dalam istilah Fiqh Muamalah adalah melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut Ibnu taimiyah, gharar terjadi karena seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli dan terjadi karena adanya incomplete information. Incomplete information tersebut dialami oleh kedua belah pihak.
Jual Beli gharar dijelaskan dalam alquran pada surat Albaqarah ayat 188 yang artinya:
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Sedangkan Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Salamah mengabarkan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Abu Zinad, dari A'raj dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "RasuluIIah SAW melarang jual-beli gharar dan hashaat."
Berdasarkan dalil diatas, telah jelas dijelaskan bahwa jual beli ghrara dilarang, dan rasulullah sendiri pun melarang jual beli gharar tersebut. Secara kajian ushul fiqih pun dijelaskan bahwa kemudhratan harus dihilangkan.
الضَرَرُيُزَالُ
Setiap perkara yang mendatangkan kemudharatan harus dihilangkan, karena kamafsadatan mendatangkan kemudharatan dan kemashlahatan mendatangkan manfaat. Begitupun dengan jual beli gharar, karena jual beli ini mengandung unsur ketidakpastian dalam beberapa hal, Allah dan Rasul-Nya pun melarang jual beli gharar dalam alquran dan hadits sebab jual beli tersebut dapat menghilangkan keberkahan dan dapat menimbulkan banyak kerugian baik pihak penjual maupun pembeli.
ANALISIS ASPEK FIQIH
Pada dasarnya dalam transaksi muamalah jual beli hukumya boleh (mubah) kecuali ada dalil yang mengharamkannya,sebagaimana yang telah disepakati oleh mayoritas ulama fiqih mereka dengan menetapkan sebuah kaidah fiqhiyah, namun pada jual beli gharar terdapat dalil yang mengharamkan jual beli gharar karena jual beli tersebut mengandung unsur ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak.
DSN MUI bertindak sebagai mufti dan mustafi adalah institusi yang mengajukan pertanyaan, yang biasa nya adalah perusahaan yang terkait dengan fatwa tersebut. Sedangkan fatwa itu sendiri adalah jawaban atas pertanyaan tersebut.
Yang menjadi bahan pertimbangan dasar bagi fatwa ini adalah telah merebaknya jasa dengan sistem MLM yang berpotensi merugikan masyarakat serta ketidakpastian dalam pelaksanaannya, sebagai sebuah lembaga yang dinaungi pemerintah, DSN MUI selain menjadikan dalil-dalil syar'i sebagai landasan hukumnya, fatwa tersebut juga menjadikan beberapa peraturan pemerintah.
Beberapa kontrak yang mengandung unsur gharar, diantaranya:
1)      Dua jual beli dalam satu kontrak.
2)       Down payment atau arbun
3)      Jual beli barang yang hanya sekedar menyentuh dan tidak boleh mengecek barang.
4)      Perdagangan yang disandarkan pada peristiwa tertentu dimasa mendatang sebagai syarat.
5)      Perdagangan yang ditunda untuk masa tertentu di waktu yang akan datang.

Imam an-Nawawi, gharar adalah unsur akad yang dilarang dalam syariat Islam. Imam al-Qarafi, gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas apakah efek akad terlakasana atau tidak. Imam as Sarakhsi dan ibnu taimiyah memandang gharar dari segi adanya ketidakpastian akibat yang timbul dari suatu akad.
Rukun Jual Beli Gharar:
Jual beli memiliki tiga rukun, diantaranya:
1)      Al-Aqid (orang yang melakukan transaksi/penjual dan pembeli).
2)       Al-aqd (transaksi).
3)      Objek transaksi tidak jelas.
Syarat dikatakan Jual Beli gharar:
1)      Orang yang melakukan transaksi tersebut berbohong dalam hal kualitas maupun kuantitas barang yang akan dijual.
2)       Barang yang diperjual belikan tidak jelas spesifikasi barang tersebut.
3)      Barang-barang yang diperjual belikan tidak dapat diserakan kepada si pembeli.
4)      Adanya dua akad dalam satu jual beli.
5)      Adanya dua harga dalam satu akad jual beli.
ANALISIS ASPEK IQTISHADI
Berikut dapat disajikan beberapa aplikasi jual beli ghrar dimasyarakat berdasarkan jenisnya:
1.      Gharar dalam kuantitas
Contoh Gharar dalam kuantitas adalah sistem ijon. Misalkan petami sepakat menjual hasil panennya kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000, padahal saat kesepakatan dilakukan, sawah si petani belum dapat dipanen. Dengan demikian, kesepakatan jual beli tersebut tanpa  menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas yang dijual padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian, terjadilah ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
Contoh kasus, misalkan berdasarkan pengalaman historis dan ramalan cuaca dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), kita dapat mengidentifikasi tiga scenario kejadian sebagai berikut:
No
Scenario
Probabilitas
Kuantitas Hasil Panen
Harga Jual/Ton
Harga Jual Total
1
Optimis:
Cuaca bagus,
Tidak ada hama
O,3
2 ton
Rp.1.000.000
Rp.2.000.000
2
Moderat
0,3
1 ton
Rp.1.000.000
Rp.1.000.000
3
Pesimis:
Cuaca buruk
Terserang hama
0,3
0,5 ton
Rp.1.000.000
Rp.500.000

Analisis dari tabel diatas:
Apabila yang terjadi pada scenario tersebut adalah skenario moderat, maka si tengkulak akan mendapatkan untung sebesar Rp.250.000 (selisih harga jual dengan harga beli). Bila yang terjadi adalah skenario Optimis, maka si tengkulak akan mendapatkan untung sebesar Rp.1250.000. Namun sebaliknya bila yang terjadi adalah skenario pesimis, maka si tengkulak akan mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.
Dengan melihat skenario yang terjadi dilapangan tersebut maka permasalahan pada Jual Beli Gharar disini adalah transaksi terjadi dengan harga yang sudah ditentukan namun barangnya belum pasti. Artinya kurva permintaan sudah jelas namun kurva penawaran belum dapat ditentukan. Dengan demikian Jual beli Gharar dalam Kuantitas ini keseimbangan yang dicapai adalah keseimbangan yang semu dan tidak pasti.
2.      Gharar dalam kualitas
Contoh Gharar dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya. Penjual sepakat untuk menyerahkan anak sapi tersebut segera setelah anak sapi itu lahir seharga Rp. 1.000.000 dalam hal ini baik penjual maupun pembeli tidak dapat memastikan kondisi fisik anak sapi tersebut bila nanti sudah lahir. Apakah akan lahir dalam keadaan normal, cacat atau mati. Dengan demikian terjadilah ketidakpastian menyangkut kualitas barang yang ditransaksikan.
No
Skenario
Probabilitas
Harga Jual
Keuntungan Pembeli
1
Lahir Normal
0,7
Rp.1.500.000
Rp.500.000
2
Lahir Cacat
0,2
Rp.250.000
(Rp.750.000)
3
Lahir Mati
0,1
Rp.0
(Rp.1.000.000)

      Analisis dari tabel diatas:
      Bila anak sapi tersebut lahir dalam keadaan normal maka si pembeli akan mendapatkan keuntuntungan sebesar Rp.500.000 (selisih harga jual dengan harga beli). Namun apabila anak sapi tersebut lahir dalam keadaan cacat maka si pembeli akan mengalami kerugian sebesar Rp.750.000. dan bila anak sapi tersebut lahir dalam keadaan mati maka si pembeli tersebut akan mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.
Grafik Gharar Kualitas
      Price
                                                                S1;1=X1,X2,X3,….Xn


Dx=1
                                   
                                                            Quantity                                             
Dari grafik diatas bahwa titik equilibrium bukanlah hasil potongan dari penawaran dan permintaan dari kualitas yang sama. Artinya tingkat keseimbangan yang tercipta adalah keseimbangan semu karena mempertemukan permintaan dan penawaran yang berbeda kualitasnya.
3.      Gharar dalam harga
Gharar dalam harga terjadi ketika misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC dengan harga Rp.10.000 bila dibayar dengan harga tunai atau Rp.50.000 bila dibayar dengan kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab “setuju”. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad, tidak jelas harga mana yang berlaku, yang Rp.10.000 atau yang Rp.15.000. Katakanlah ada pembeli yang membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku? Atau yang lebih ekstremnya lagi satu hari setelah penyerahan barang, berapa harga yang berlaku? Dalam kasus ini walaupun kuantitas dan kualitas barang tersebut sudah jelas dan ditentukan, namun terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.
Modus Pembayaran
Probabilitas
Harga
Tunai (H 0)
(H+1)
:
:
:
kredit selama 3 bulan
:
:
:
(H 5 bulan -1 hari)
Kredit selama 5 bulan
0,2
0,001
:
:
:
0,2
:
:
:
0,001
0,2
1
Rp.10.000
?
?
?
?
?
?
?
?
?
Rp.50.000

            Penwaran yang memberikan tiga alternatif harga ditanggapi oleh pembeli dengan satu kurva permintaan. Baik pembeli maupun penjual tidak tahu alternatif mana yang akan berlaku. Harga yang berlaku pada transaksi jual beli ini berbeda-beda, jelas ini akan mengaburkan di mana tingkat equilibrium ini tercipta.

4.      Gharar menyangkut waktu penyerahan
Misalkan Adi kehilangan mobil VW beetle-nya. Ida kebetulan sudah lama ingin memiliki mobil VW beetle seperti yang dimiliki oleh Adi, dank arena ia ingin membelinya. Akhirnya Adi dan Ida membuat kesepakatan, Adi menjual mobil VW beetle-nya yang hilang tersebut kepada Ida seharga Rp.100 Jt. Harga pasar VW beetle adalah Rp.300 Jt. Mobil akan diserahkan segera setelah ditemukan. Dalam transaksi ini terjadi ketidakpastian menyangkut waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual tidak diketahui keberadaannya. Mungkin mobil tersebut akan ditemukan satu bulan lagi, satu tahun lagi, atau mungkin tidak akan ditemukan sama sekali.

Hasil
Probabilitas
Keuntungan Ida
Mobil ditemukan
Mobil tidak ditemukan
0,5
0,5
Rp.200 Jt
(Rp.100 Jt)

      Analisis tabel diatas:
Tabel diatas hanya mengasumsikan dua kemungkinan saja, yakni mobil diemukan (Probabilitasnya 0,5) dan mobil tidak ditemukan (Probabilitasnya 0,5 juga). Apabila mobil ditemukan maka Ida yang akan untung, karena ia dapat membeli mobil seharga Rp.100 Jt, jadi Ida untung sebesar Rp.200 Jt karena harga pasarnya sebesar Rp.300 Jt. Namun bila mobilnya tidak ditemukan maka Ida rugi sebesar Rp.100 Jt, dilain pihak, kerugian Adi menjadi berkurang, karena seharusnya ia rugi sebesar Rp.300 Jt dengan hilangnya mobil VW beetle-nya. Namun karena ia berhasil menjual mobil yang hilang tersebut seharga Rp.100 Jt, maka kerugiannya hanya menjadi Rp.200 Jt.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Farmawi,  abd al-Hary. 1994. Metode Tafsir Mawdhu’iy, sebuah pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo.
Al-khatan, Manna Khalil. 2004. Studi Ilmu-ilmu quran. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.
Azwar, Karim Adiwarman. 2012. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
hafizasharf. Islamic muamalat. Tersedia di:
pondok ngaji online. Tersedia di:
Tafsir alquran al karim. Tafsir albaqarah ayat 188-195.tersedia di:


No comments:

Post a Comment