Linggar
jati….
Pada
akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia
untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober
1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan
Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini
menghasilkan persetujuan gencatan senjata (14 Oktober) dan meratakan
jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11
November 1946.
Jalannya perundingan
Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan
Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook, dan Lord
Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
Hasil perundingan
Hasil
perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:
- Belanda mengakui secara de
facto wilayah Republik Indonesia,
yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
- Belanda
harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1
Januari 1949.
- Pihak Belanda dan Indonesia
Sepakat membentuk negara RIS.
- Dalam bentuk RIS Indonesia
harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan
mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah:
- Serahterima
kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda
menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian
barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa
keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua
bagian barat bukan bagian dari serahterima, dan bahwa masalah ini akan
diselesaikan dalam waktu satu tahun.[2][3][4][5]
- Dibentuknya
sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda
sebagai kepala negara
- Pengambil
alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat
1.
Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia
jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi
dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat
sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2.
Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas
dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah
dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3.
Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada
tanggal 30 Desember 1949
Isi perjanjian renvilll
- Belanda hanya
mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai
bagian wilayah Republik Indonesia
- Disetujuinya sebuah garis
demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda
- TNI
harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan
di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta
Hasil
pertemuan ini adalah: roijen
- Angkatan
bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya
- Pemerintah
Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar
- Pemerintah
Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta
- Angkatan
bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan
semua tawanan perang
- Kedaulatan
akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat sesuai perjanjian Renville pada 1948
- Belanda
dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan
persamaan hak
- Hindia
Belanda akan menyerahkan semua hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada
Indonesia
·
Isi perjanjian:
·
-
Pasukan Belanda akan ditarik dari Yogyakarta
·
-
Belanda menghentikan agresi militernya dan membebaskan semua tahanan politik
·
-
Belanda menyetuji RI sebagai bagian Negara Indonesia Serikat
·
-
RI akan turut serta dalam KMB (Konferensi meja Bundar)
·
-
Mr. Moh. Roem (Indonesia )
·
-
Dr. Van Royen (Belanda)
No comments:
Post a Comment