perjanjian internasional
Nama: cepywildananwar
Kelas : XI IPA 1
Tugas : PKN (2)
1. Dekolonialisme yaitu sebagai suatu perubahan dari suasana penjajahan menuju bukan penjajahan atau lazim disebut kemerdekaan.
2. Imperialisme yaitu tindakan suatu Negara atau bangsa yang ingin menaklukkan bangsa lain dengan tujuan untuk menguasai daerah tersebut.
3. Neokolonialisme adalah istilah yang digunakan oleh pasca-kolonial kritikus keterlibatan negara-negara maju di negara berkembang.
4. Apartheid adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990.
5. Zionisme adalah sebuah gerakan politik kaum Yahudi yang tersebar di seluruh dunia untuk kembali lagi ke Zion, bukit di mana kota Yerusalemberdiri.
6. Rasisme adalah suatu sistem yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur hak yang lain.
7. Kolonialisme adalah suatu tindakan untuk menguasai daerah tertentu . Negara yang harus tunduk di bawah kekuasaan Negara colonial disebut Negara koloni.
Jawablah pertanyaan di bawah ini !
1. Kemukakan tahapan-tahapan perjanjian menurut :
a. Mochtar Kusuma Atmadja
b. UU RI No. 24 tahun 2000
c. Konferensi Wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian nasional.
2. Jelaskan derajat perjanjian internasional terhadap hukum nasional!
3. Sebutkan berlakunya perjanjian internasional!
4. Sebutkan fungsi perjanjian internasional!
5. Sebab-sebab berakhirnya perjanjian internasional menurut Mochtar Kusuma.
Jawab :
1. Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua cara pembentukan perjanjian internasional, yaitu :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk dengan tiga tahap, yaitu perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. Cara ini dipakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting, maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Cara ini dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti perjanjian perdagangan.
Menurut UU RI tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
Sedangkan menurut konferensi Wina 1969, perjanjian internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut :
a. Negotiation (perundingan)
b. Signature (penandatanganan)
c. Ratifikation (pengesahan)
2. Derjat hukum internasional terhadap hukum nasional :
a. Hukum nasional lebih tinggi kedudukannya daripada perjanjian internasional (hukum internasional).
b. Perjanjian internasional (hukum internasional) lebih tinggi kedudukannya daripada hukum nasional.
3. Berlakunya perjanjian internasional :
a. Sejak tanggal yang ditentukan atau disetujui negara perunding.
b. Setelah persetujuan mengikat atau dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Pada tanggal saat suatu negara diikat oleh perjanjian internasional tersebut.
d. Sejak disetujuinya teks perjanjian internasinal.
e. 30 hari setelah ratifikasi atau penandatanganan, apabila tidak ada ketentuan di perjanjian internasional tersebut.
4. Fungsi perjanjian internasional, antara lain :
a. Sarana pengembangan kerja sama internasional secara damai.
b. Sarana penyelesaian konflik internasional.
5. Menurut Mochtar Kusumaatmaja :
a. Perjanjian internasional dapat berakhir karena hukum.
b. Perjanjian internasional dapat berakhir karena tindakan negara peserta.pkn cepy
No comments:
Post a Comment