PENERAPAN
ETIKA BERDAGANG DALAM PERSPEKTIF
ISLAM DI
PASAR UJUNGBERUNG
Laporan
Penelitian
Mata Kuliah :
Bahasa Indonesia II
Dibina Oleh :
Ibu Diena San Fauziya M.Pd
Disusun Oleh :
Nama: Cepy Wildan Anwar 1133070039
Kelas: MKS 2 A
JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014
ABSTRAK
Karya
Tulis Ilmiah ini yang berjudul “PENERAPAN
ETIKA BERDAGANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM DI PASAR UJUNGBERUNG” Dalam
kehidupan sehari-hari seseorang tidak akan terlepas dalam berinteraksi dengan
orang lain, diantaranya dalam berdagang. Terkadang dalam kesehariannya setiap
pedagang dalam berdagang seringkali melupakan etika berdagang dan yang penting
asal terjual saja. Etika berdagang dalam Islam hakikatnya merupakan usaha
manusia untuk mencari keridhaan Allah SWT diantaranya dengan prinsip kejujuran
dan tidak melakukan penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Etika
berdagang di pasar Ujungberung, bagaimana prinsip kejujuran pedagang dan
mengapa sering terjadi penipuan dalam berdagang. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu
Metode Kualitatif Deskriptif, dengan mewawancarai narasumber. Subjek dalam
penelitian ini adalah dua orang pedagang di pasar Ujungberung. Dari penelitian
yang dilakukan maka diperoleh hasil yaitu Etika berdagang di pasar Ujungberung
diantaranya diatur jam buka dan jam tutup, diharuskan untuk membayar uang
karcis, harus bersih-bersih sebelum meninggalkan tempat berdagang. Prinsip
kejujuran yang diterapkan pedagang yaitu menyebutkan harga jual dan beli
barang, keuntungan dan modal awal, kualitas barang. Alasan terjadi penipuan
dalam berdagang disebabkan oleh tidak disebutkannya kualitas barang.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena atas
berkat
limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini tepat pada waktunya.
Shalawat serta salam selalu tercurah limpahkan kepada Nabi akhir zaman, yakni
Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan hingga zaman
yang terang benderang seperti sekarang ini.
Atas rahmat Allah SWT, alhamdulilah penulis dapat menyelesaikan tugas
terstruktur Matakuliah
Bahasa Indonesia 2 berupa Karya
Tulis Ilmiah yang berjudul “Penerapan Etika Berdagang dalam Perspektif Islam di
pasar Ujungberung”.
Karya
Tulis Ilmiah ini telah dibuat dengan berbagai sumber informasi
dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan
dan hambatan selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.
Ibu Diena San Fauziya, M.Pd. selaku
dosen mata kuliah Bahasa Indonesia 2 yang telah membimbing dan memotivasi
penulis hingga dapat menyelesaikan tugas Karya Tulis Ilmiah ini.
2.
Pedagang
di pasar Ujungberung yang telah bersedia untuk diwawancarai sehingga penulis
mendapatkan informasi yang sangat dibutuhkan dalam penulisan karya Ilmiah ini.
3.
Kedua orang tua tercinta yang senantiasa
memberikan doa, dorongan semangat, materi dan cinta kasih tiada henti yang diberikan pada penulis
sehingga mampu menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliah Bahasa Indonesia 2.
4.
Teman-teman penulis dijurusan MKS 2A angkatan 2013
yang telah memberikan motivasi
serta saling membantu dalam menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini.
5.
Serta semua pihak yang tidak bisa
penulis cantumkan satu persatu.
Akhir kata, demi penyempurnaan
tugas terstruktur Matakuliah
Bahasa Indonesia 2 di masa yang akan datang, penulis mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun. Semoga Karya Tuis Ilmiah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Bandung, Mei 2014
Penulis
DAFTAR ISI
ABSTRAK
KATA PENGANTAR................................................................................... .....i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ….ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. ….1
A. Latar
Belakang........................................................................................... ….1
B. Identifikasi
Masalah................................................................................... ….2
C. Batasan
Masalah......................................................................................... ….2
D. Rumusan
Masalah....................................................................................... ….2
E. Tujuan
Penulisan......................................................................................... ….3
F. Manfaat
Penulisan...................................................................................... ….3
G. Definisi
Operasional................................................................................... ….3
BAB II TEORI LANDASAN....................................................................... ….4
A. Pengertian
Etika Berdagang dalam Perspektif Islam................................. ….4
B. Pengertian
Pasar......................................................................................... ….5
C. Perilaku
Pasar............................................................................................. ….6
D. Macam-Macam
Pasar.................................................................................. ….8
E. Hal
yang Dilarang Berdagang dalam Islam................................................ ….10
F. Adab
Berdagang dalam Islam.................................................................... ….11
G. Larangan
Riba dalam Islam........................................................................ ….14
H. Macam-Macam
Riba................................................................................... ….14
BAB III METODOLOGI PENELITIAN.................................................... …17
A. Metode
dan Rancangan Penellitian............................................................ …17
B. Tempat
dan Waktu Penelitian.................................................................... …17
C. Populasi
dan Sampel................................................................................... …17
1. Populasi...................................................................................................... …17
2. Sampel........................................................................................................ …18
D. Teknik
Pengumpulan Data......................................................................... …18
E. Instrument
Penelitian.................................................................................. …18
F. Teknik
Analisis Data.................................................................................. …19
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN.............. …20
A. Tabel
Hasil Wawancara.............................................................................. …20
B. Pembahasan
Hasil penelitian...................................................................... …22
BAB V PENUTUP......................................................................................... …24
A. SIMPULAN............................................................................................... …24
B. SARAN...................................................................................................... …24
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... …26
RIWAYAT HIDUP
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari seseorang
tidak akan terlepas dalam berinteraksi dengan orang lain, diantaranya dalam
berdagang. Berdagang merupakan transaksi antara penjual dan pembeli yang
bertempat di pasar. Karena dengan berdagang setiap orang dapat memenuhi
kebutuhannya masing-masing, terkadang dalam kesehariannya setiap pedagang
seringkali melupakan etika berdagang dan yang penting asal terjual saja. Seperti,
mengurangi timbangan pada barang yang ditimbang, menipu buah yang matang dengan
yang belum matang, mengucapkan sumpah palsu dalam menjual dagangannya. Bagi
mereka hal itu biasa sebab terdesak oleh kebutuhan hidupnya sehari-hari dan
hasilnya pun tidak berkah meskipun dagangannya
laris terjual.
Sebenarnya Etika dalam berdagang sudah
pernah dipraktikan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau berdagang ke syam, beliau
melakukan bisnis saat ia masih kecil bersama pamannya, Abu Thalib, dan saat itu
seorang saudagar wanita kaya yang bernama Siti Khadijah r.a mempercayai beliau
untuk menjual dagangannya ke pasar dan Rasulullah melaksanakannya dengan
kejujuran dan kesungguhan.
Modal yang sebenarnya dalam berdagang
adalah kejujuran dan keadilan dalam bertransaksi, apabila ada pedagang yang
tidak jujur meskipun mendapatkan keuntungan yang banyak, pelan tapi pasti akan gagal,
dalam kesehariannya bisa dengan mengurangi timbangan, menyembunyikan kekurangan
barang merupakan ulah pedagang yang biasa terjadi di pasar. Berbagai trik dan
cara yang ditempuh oleh para pemuja harta kekayaan guna mendapatkan keuntungan
yang banyak.
Pasar adalah tempat atau keadaan yang
mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap
jenis barang, jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan
barang dan jasa sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan
barang baku produksi baik untuk memproduksi barang maupun jasa. Secara umum,
semua orang atau industri akan berperan ganda yaitu sebagai pembeli dan
penjual.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
Masalah yang muncul pada Artikel tersebut, maka Penulis menyimpulkan beberapa
Masalah sebagai berikut:
1.
Kejujuran dalam
Berdagang.
2.
Berdagang yang bersih
dari Unsur Riba.
3.
Penerapan Kaidah-kaidah
Moral dalam Berdagang.
4.
Orientalisasi Bisnis dan
upaya Investasi Akhirat.
C.
Batasan
Masalah
Beberapa Masalah yang akan dikaji dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Pasar Tradisional.
2.
Pedagang Pasar
Tradisional.
3.
Konsumen Pasar
Tradisional.
D.
Rumusan
Masalah
Penulis merumuskan masalah yang akan
dikaji dalam penelitian ini adalah sabagai berikut:
1.
Bagaimana Etika
berdagang di pasar Ujungberung?
2.
Bagaimana prinsip
kejujuaran dalam berdagang?
3.
Mengapa dalam berdagang
seringkali terdapat penipuan?
E.
Tujuan
Tujuan penelitian ini berhubungan dengan
rumusan masalah penelitian yang dibuat secara spesifik, dan dapat diperiksa
dengan hasil penelitian untuk mengetahui:
1.
Untuk mengetahui Etika berdagang di pasar Ujungberung.
2.
Untuk mengetahui
prinsip kejujuran dalam berdagang.
3.
Untuk mengetahui
mengapa dalam berdagang seringkali terdapat penipuan.
F.
Manfaat
Penulisan
Penulis melakukan penelitian dan manfaat
dari penelitian tersebut adalah sabagai berikut:
1. Bagi
Mahasiswa untuk menyelesaikan salah satu tugas dari dosen.
2. Bagi
Pembaca untuk menambah pengetahuan.
3. Bagi
Masyarakat untuk menambah pengetahuan dalam berdagang.
G.
Definisi
Operasional
Dari berbagai referensi yang telah Penulis
baca, akhirnya Penulis bisa mendefinisikan istilah-istilah yang terdiri dari Variabel
Bebas dan Variabel Terikat dalam judul Karya Tulis Ilmiah ini.
Variabel
Bebas: Etika Berdagang
1. Etika
Berdagang dalam Perspektif Islam adalah Suatu Aturan, Kaidah-Kaidah Moral yang
berdasarkan Syariah dan bersumber dari Al-Quran dan Hadits.
Variabel Terikat: Pasar
2. Pasar
adalah Tempat pertemuan antara Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli.
BAB II
TEORI LANDASAN
A. Pengertian Etika Berdagang
dalam Perspektif Islam
Etika dapat
diartikan sebagai suatu prinsip moral yang menunjukkan bagaimana cara bersikap
yang baik dan benar. Etika berdagang merupakan terapan, aplikasi pemahaman kita
tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi,
aktivitas dan usaha yang disebut dengan bisnis.
Etika berdagang dalam Islam memposisikan pengertian berdagang yang pada
hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis
tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata keuntungan yang
berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi memiliki tujuan pendek dan jangka
panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial di masyarakat, negara dan
Allah SWT. (al-atsaiyyah, Etika Berdagang)
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tentang Etika Berdagang, maka
landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya
konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan
manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum
minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap Muslim
yang berdagang atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran “pihak
ketiga” (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi
bagian integral dari setiap muslim dalam berdagang. Hal ini karena berdagang
dalam Islam tidak semata mata Orientasi Dunia tetapi harus punya Visi Akhirat
yang jelas.
Islam menuntunkan beberapa Etika di antaranya:
1.
Tidak boleh curang dalam jual
beli.
2.
Tidak boleh menutupi cacat
barang dagangan dari para pembeli.
3.
Menjelaskan dengan
sejelas-jelasnya kebaikan dan kekurangan barang yang dia jual.
4.
Tidak boleh terlalu banyak
bersumpah walaupun sumpahnya benardengan tujuan melariskan dagangannya. Karena
terlalu sering menyebut nama Allah pada jual-beli atau pada hal-hal sepele
menunjukkan kurangnya pengagungan dia kepada Allah.
5.
Haramnya bersumpah dengan
sumpah dusta, hanya untuk melariskan dagangannya. (al-atsaiyyah, Etika
Berdagang)
Berdasarkan redaksi
diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Etika Berdagang adalah suatu
terapan pemahaman seseorang tentang bisnis yang tidak hanya untuk tujuan jangka
pendek tetapi untuk tujuan jangka panjang, tidak hanya mencari keuntungan
duniawi saja tapi juga harus mencari keridhoan Allah SWT.
B. Pengertian Pasar
Pasar adalah tempat atau keadaan yang
mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap
jenis barang, jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan
barang dan jasa sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan
barang baku produksi baik untuk memproduksi barang maupun jasa. Secara umum,
semua orang atau industri akan berperan ganda yaitu sebagai pembeli dan
penjual. (Adiwarman A. Karim. 2012:
6)
Dalam bahasa ekonomi, kata “pasar” merujuk
pada pasar dalam arti kongkrit dan pasar dalam arti abstrak. Pasar kongkrit
adalah tempat transaksi saat para pembeli dan penjual bertemu, contohnya
seperti Pasar Senen dan Pasar Induk Jatinegara. Di sisi lain, pasar abstrak
tidak mengenal tempat, contohnya pasar domestik, pasar modal, pasar tenaga
kerja, pasar emas, dan sebagainya. (Tony Hartono, Mekanisme Pasar: 2006)
Pasar adalah jantung perekonomian bangsa.
Maju atau mundurnya perekoniam bangsa bergantung pada kondisi pasar. Ia
mempertemukan antara pihak penjual dan pembeli untuk melakukan Transaksi atas
barang dan jasa (Supply and Demand). Pasar adalah tempat yang menampung hasil
produksi dan menjualnya kepada mereka yang membutuhkan untuk memudahkan adanya
tukar-menukar dalam memenuhi kebutuhan diciptakannya pasar. (Bazari Azhar
Azizi, Pasar dalam Islam presentation transcript, 2013)
Berdasarkan redaksi diatas, maka Penulis
dapat menyimpulkan bahwa Pengertian Pasar adalah tempat pertemuan antara
penjual dan pembeli dalam melaksanakan transaksi barang dan jasa, pasar terbagi
dua yaitu pasar kongkrit dan pasar abstrak.
C. Perilaku Pasar
Perilaku atau etika yang harus diperhatikan bagi setiap penjual atau
merupakan prinsip-prinsip pasar yang efisien, antara lain:
·
Dilarang Menipu
Segala praktik kecurangan, termasuk
penipuan, dilarang dalam Islam. Praktik kecurangan itu antara lain
menyembunyikan barang cacat, mengurangi timbangan, ukuran dan sebagainya. Jika
penjual bertindak curang terhadap timbangannya, ukuran, jenis, dan nilai, maka
pengaruhnya terhadap pembeli adalah: daya beli pembeli berkurangdan
meningkatkan nilai jual barang yang dibelibila ia jual kembali.
·
Akad-akad Ilegal
Termasuk pula kemungkaran yang dilarang
Allah dan Rasul-Nya dalam perilaku pasar ialah akad-akadyang diharamkan.
Akad-akad tersebut antara lain:
1. Akad
yang mengandung riba, riba dapat berupa riba nasi’ah, riba fadhl.
2. Akad
yang mengandung perjudian.
3. Jual-beli
yang mengandung gharar (dengan tipu
daya), misalnya menjual anak hewan yang masih berada dalam kandungan.
4. Mulamasah,
yaitu jual beli zaman jahiliyah yaitu dengan cara meraba-raba barang dagangan.
5. Munabazah,
yaitu jual beli dengan cara melempar barang dagangan dengan kerikil, di mana
kerikil jatuh, maka dagangan yang kejatuhan kerikil harus dibeli.
6. Jual
beli najsy, yaitu meninggikan harga
barang dagangan yang dilakukan orang yang tidak ingin membelinya, menjual air
susu yang sengaja belum diperah (hingga tampak banyak) dan segala macam pemalsuan.
7. Tsuna’niyah atau
tsulatsiyyah, jika tujuan semuanya
adalahmengambil dirham dengan dirham yang lebih banyak darinya sampai masa
tertentu. Sedangkan Tsuna’niyah ialah
apa yang terjadi antara dua hal. Misalnya menggabungkan antara utang dan jual
beli dan sewa menyewa.
·
Mencegat Barang sebelum
Sampai di Pasar
Produsen dilarang mencegat pedagang di pinggir kota, demi mendapatkan
keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari satu kota terhadap harga yang
berlaku di kota lain.
·
Dilarang Menimbun
Barang
Penimbunan adalah orang yang sengaja
membeli bahan makanan yang dibutuhkan manusia, lalu ia menahannya dan bermaksud
untuk mendongkrak harga jualnyaterhadap mereka. Hal semacam ini merupakan
bentuk kezhaliman. Sehingga bentuk penimbunan dilarang dalam Islam, karena
menyebabkan terjadinya kelangkaan barang di pasar, sehingga harga-harga
mengalami kenaikkan.
·
Monopoli Dagang
Monopoli perdagangan adalah penjual
membuat komitmen agar yang menjual bahan makanan atau lainnya hanya kepada
orang-orang tertentu yang sudah dikenal. Barang-barang itu tidak dijual selain
kepada mereka, kemudian mereka menjualnya, maka dilarang. Ini bisa merupakan
kezhaliman terhadap tugas dan wewenag penjual yang dilarang dalam Islam. (Lincolin Arsyad, 1993: 97)
Berdasarkan redaksi
diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Perilaku Pasar adalah perilaku
yang harus diperhatikan bagi setiap penjual dalam menjalankan bisnis,
diantarnya; dilarang menipu, akad-akad illegal, mencegat barang sebelum sampai
ke pasar, dilarang menimbun barang, monopoli dagang.
D.
Macam-Macam
Pasar
Struktur pasar menggambarkan tingkat
persaingan disuatu pasar barang atau jasa tertentu. Suatu pasar terdiri dari
seluruh perusahaan dan individu yang ingin dan mampu untuk membeli serta
menjual suatu produk tertentu.
Faktor
penentu struktur pasar yaitu:
·
Pengaruh karakteristik
produk, karakteristik suatu produk bisa mempengaruhi struktur di mana produk
tersebut diperjualbeilkan. Jika produk-produk lain merupakan produk pengganti
yang baik dari suatu produk, maka tingkat persaingan di pasar akan semakin
ketat.
·
Pengaruh fungsi
produksi, merupakan penentu struktur pasar yang paling fundamental.
·
Pengaruh pasar pembeli,
tingkat persaingan di pasar dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual. Jika
hanya ada sedikit pembeli, maka tingkat persaingan akan lebih rendah daripada
apabila pembelinya banyak. (Lincolin Arsyad, 1993: 321)
Struktur pasar dibedakan bedasarkan pada
banyaknya penjual dan pembeli. Jenis pasar terdiri dari:
1. Pasar
persaingan sempurna yaitu jumlah perusahaan yang sangat banyak dan kemampuan
setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehingga tidak mampu
memengaruhi pasar. Pasar ini memiliki derajat bersaing yang berbeda-beda.
Dikatakan pasar persaingan sempurna bila:
·
Ada banyak penjual.
·
Ada kelebihan kapasitas
produksi.
·
Perusahaan menerima
harga yang ditentukan pasar (price taker).
·
Semua perusahaan bebas
masuk keluar pasar.
·
Produsen dan konsumen
memiliki informasi yang sempurna.
2. Pasar
monopoli adalah pasar yang hanya ada satu orang penjual tanpa pesaing langsung
atau tidak langsung, baik nyata maupun potensial. Faktor-faktor penyebab
terbentuknya monopoli yaitu:
·
Hambatan teknik.
·
Hambatan legalitas.
3. Pasar
Monopolistik adalah pasar yang menjual produk yang terdiferensiasi dengan
memberikan peluan bagi penjual lain untuk menjual barangnya dengan harga yang
berbeda dengan barang lain yang ada di pasar. Karakteristiknya yaitu:
·
Produk yang
terdiferensiasi.
·
Jumlah produsen banyak
dalam Industri.
·
Bebas masuk dan keluar.
4. Pasar
oligopoli adalah pasar yang terdiri dari hanya sedikit perusahaan, dalam monopoli
penjual dapat menentukan harga tanpa harus khawatit reaksi penjual lain.
Karakteristiknya yaitu:
·
Hanya sedikit
perusahaan dalam Industri.
·
Produknya homogen atau
terdiferensiasi.
·
Pengambilan keputusan
yang saling mempengaruhi.
·
Kompetisi nonharga.
(Adiwarman A. Karim 2012:
167)
Berdasarkan redaksi diatas, maka Penulis
dapat menyimpulkan bahwa Macam-Macam bila dilihat dari tingkat persaingan di
suatu pasar maka faktor penentunya yaitu; pengaruh karakteristik produk,
pengaruh fungsi produksi, pengaruh pasar pembeli. Sedangkan Macam-macam Pasar bila
dilihat dari banyaknya penjual dan pembeli maka jenisnya terdiri dari; Pasar Persaingan
Pempurna, Pasar Monopoli, Pasar Monopolistik dan Pasar Oligopoli.
E.
Hal
yang Dilarang Berdagang dalam Islam
Islam mengatur agar persaingan di pasar
dilakukan dengan adil. Maka Islam melarang beberapa bentuk yang dapat
menimbulkan ketidakadilan, seperti:
1. Talaqqi
Rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di
pinggir Kota mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan
harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry
barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2. Mengurangi
timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah
yang lebih sedikit.
3. Menyembunyikan
barang yang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk
kualitas yang buruk.
4. Menukar
kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika
kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5. Menukar
satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kualitas sedang dilarang
karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rasulullah menyuruh
menjual kurma yang satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.
6. Transaksi
Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau
menawar dengan harga yang tinggi agar orang lain tertarik.
7. Ikhtikar
dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual
lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8. Ghaban
faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar. (Adiwarman A. Karim. 2012)
Berdasarkan redaksi diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Hal
yang Dilarang Berdagang dalam Islam diantaranya; Talaqqi Ruqban, Mengurangi
Timbangan, Menyembunyikan Kecacatan barang, Menukar Kurma kering dengan Kurma
Basah, Menukar satu takar Kurma kualitas yang bagus dengan dua takar kurma
dengan kualitas yang sedang, Transaksi Najasy, Ikhtikar, Ghaban Faa-hisy.
F.
Adab
Berdagang dalam Islam
Jual beli merupakan
sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa
Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu
berdagang (al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam
ajaran Islam. Melalui jalan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka
sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Namun perlu disadari bahwa jual
beli yang dihalalkan oleh Allah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran
Islam. Hukum asal mu'amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada
dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu
yang mengaturnya.”
Beberapa sistem
akad muamalah dikenal dalam Islam meliputi:
- Sistem Murabahah.
Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan
dan berapa marjin profit yang disepakati. Murabahan adalah menjual suatu
barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya
dengan harga yang lebih sebagai laba.
- Sistem Mudharabah.
Jika akadnya mudharabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang
bertindak sebagai rabul maal (pemilik modal) dan mudarib-nya
(pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Mudharabah adalah
Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik,
shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal sedang di pihak kedua
('amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan
usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab
dalam mudharabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang
wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan
kepadanya. Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika
kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar
syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarikat fi
asy-Syaria'ah al Islamiyayyah, 2/66). Mudharabah sendiri terdiri dari dua
sitem yaitu muqhthalaqah dan yang kedua muqayyadah. Mudharabah
muqhthalaqah adalah kontrak mudharabah yang tidak memiliki ikatan
tertentu. Sedangkan muqayyadah pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan
tertentu.
- Sistem Musyarakah.
Jika akadnya adalah Musyarakah, maka harus jelas jenis usahanya, berapa
rasio berbagi keuntungan dan kerugiannya, dan bagaiman kontribusi terhadap
aspek manajemennya. Musyawarah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Nurashhaabul Rayyan, Adab dalam Berdagang, 2013)
Berdasarkan redaksi
diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Adab Berdagang dalam Islam yaitu Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah
menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang
(al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya,
rambu-rambu tersebut terdapat pada akad muamalah. Diantaranya; Sistem
Murabahah, Sistem Mudharabah, Sistem Musyarakah.
G.
Larangan
Riba Dalam Islam
Riba merupakan tambahan dari modal yang
dimiliki tanpa melalui usaha seperti bekerja ataupun berdagang. Contoh usaha
yang mengandung riba adalah rentenir yang meminjamkan uangnya kepada yang
membutuhkan dengan pengembalian uang yang dipinjamkan beserta bunganya. Riba
telah lama dikenal mulai zaman Rasulullah SAW dahulu.
Larangan
riba telah tertulis secara eksplisit di dalam Al-qur’an. Yaitu:
“Tuhan menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (QS 2:275)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkanlah sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman” (QS
2:278-281)
Kaum Kafir Quraisy terkenal dengan kemampuan berdagangnya. Sehingga
Mekah yang merupakan pusat peribadatan di jazirah arab menjadi tempat yang
cukup strategis untuk berdagang. Karena setiap saat banyak turis maupun
penduduk lokal Mekah yang bertransaksi di pasar Mekah. Namun, perlu
diperhatikan penduduk Mekah telah terbiasa dengan sistem jual beli ataupun
utang dengan cara riba. (Neti Suriana, Larangan Riba, 2013)
Berdasarkan redaksi diatas, maka
Penulis dapat menyimpulkan bahwa Larangan Riba dalam Islam terdapat pada QS
Albaqoroh Ayat 278-281 dan Ayat 275. Dalam ayat tersebut tertulis secara
Eksplisit Larangan Riba.
H.
Macam-Macam
Riba
·
Riba Utang (riba
duyun).
Riba utang ini kerap dipraktekkan oleh para tengkulak dan rentenir pada
saat ini. Keuntungan dari Rentenir adalah tambahan bunga yang ditetapkan oleh
rentenir sebelumnya. Biasanya jika peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan maka bunganya akan bertambah. Hal ini dilakukan
rentenir sebagai punishment kepada yang berutang untuk tepat waktu membayar
utangnya. Namun, kenyataannya hal ini dilakukan untuk memeras harta peminjamnya.
Saat ini banyak rentenir meminjamkan uangnya kepada orang miskin yang
jelas-jelas memiliki kesulitan untuk membayar utang. Kemudian begitu utangnya
telah menggunung rentenir tersebut akan menyita aset orang miskin dengan
mengambil tanah, sawah, bahkan rumahnya sekalipun. (Neti Suriana, Larangan
Riba, 2013)“
·
Riba Jual-Beli (riba
buyu’).
Riba Fadhl, merupakan tambahan atau
kelebihan. Riba ini terjadi ketika terjadi penukaran barang dengan kuantitas
yang tidak sesuai. Pada masa Rasulullah SAW terjadi hal ini. Ketika seseorang
ingin memiliki sekeranjang kurma baik, kemudian dia ingin menukarkan 2
keranjang kurmanya yang memiliki kualitas biasa.Namun, Rasulullah SAW melarang
hal tersebut. Karena terdapat kelebihan jumlah kuantitas dalam hal yang mau
dipertukarkan. Oleh karena itu, Rasulullah SAW kemudian menyuruh kepada pemilik
2 keranjang kurma biasa ini untuk menjualnya terlebih dahulu kemudian baru
membeli kurma yang baik kepada penjual lainnya. (Neti Suriana, Larangan Riba,
2013)
·
Riba Nasi’ah
Memiliki makna penundaan atau penangguhan.
Riba ini biasa dilakukan karena ketidakmampuan peminjam dalam memenuhi
kewajibannya dalam membayar sesuai dengan tempo waktu yang diberikan. Sehingga
diberikan tambahan dari penangguhan tersebut sebagai kompensasi. (Neti Suriana,
Larangan Riba, 2013)
Karena banyaknya mudharat yang ditimbulkan
dari riba ini islam melarang dengan keras praktek riba dalam segala aspek
kehidupan. Terlebih saat ini banyak praktek riba yang tersamarkan dan memiliki
arti yang berbeda-beda. Bunga bank juga termasuk riba sesuai dengan fatwa MUI
bahwa bunga bank termasuk riba dan itu haram. Oleh karena itu, sebagai umat
muslim kita harus sadar betapa pentingnya mengenal jenis riba dan
menghindarinya dari kehidupan kita sehari-hari agar kita terbebas dari laknat
Allah SWT.
Berdasarkan
redaksi diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Macam-Macam Riba bila
dilihat dari kehidupan sehari-hari yaitu Riba Utang yaitu jenis Riba yang kerap
dipraktekkan oleh para tengkulak dan rentenir pada saat ini. Keuntungan dari Rentenir
adalah tambahan bunga yang ditetapkan oleh rentenir sebelumnya, pada zaman
sekarang ini banyak Rentenir yang meminjamkan uangnya kepada orang miskin dan
apabila bunga dari hutangnya itu telah menumpuk maka rentenir akan menyita
tanah, sawah bahkan rumahnya sekalipun sebagai imbalan atau bentuk hukuman.
Riba Jual-Beli, Riba ini terjadi ketika penukaran barang denngan kuantitas yang
tidak sesuai, misalnya menukar Menukar kurma kering dengan kurma basah. Riba
Nasi’ah, Riba ini biasa dilakukan karena ketidakmampuan peminjam dalam memenuhi
kewajibannya dalam membayar sesuai dengan tempo waktu yang diberikan. Sehingga
diberikan tambahan dari penangguhan tersebut sebagai kompensasi.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.
Metode
dan Rancangan Penelitian
Jenis
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif. Metode
kualitatif adalah Metode dalam penelitian yang menganalisis data dan informasi
secara deskriptif, sehingga rancangan penelitiannya pun menggunakan rancangan
penelitian deskriptif. Karena dalam pembuatan Karya Tulis Ilmiah ini tidak
terlalu melibatkan angka-angka dan hanya perlu argumen dari para Narasumber
yang Penulis wawancarai.
Dalam
proses menganalisis dan mendeskripsikan mengenai penerapan Etika berdagang di
pasar tradisional. Saya sebagai peneliti menggunakan landasan-landasan teori,
sebagai suatu panduan dalam proses menganalisis data, antara landasan teori dan
fakta di lapangan.
B.
Tempat
dan Waktu penelitian
Berdasarkan
rancangan penelitian, maka penulis melakukan penelitian pada:
1. Penelitian
dilaksanakan di Pasar Ujungberung.
2. Waktu
penelitian dilaksanakan pada tanggal 1 April 2014.
C.
Populasi
dan Sampel
1.
Populasi
Populasi adalah keseluruhan variable yang
menyangkut masalah yang akan diteliti. Populasi adalah keseluruhan dari
variabel yang menyangkut masalah yang diteliti (Nursalam, 2002).Dalam
penelitian ini yang menjadi populasi adalah Pasar Ujungberung.
2. Sampel
Sampel adalah data dari sebagian populasi yang menyangkut masalah yang
akan diteliti. Sampel adalah bagian populasi yang akan diteliti atau sebagian
jumlah dari karakteristik yang dimiliki oleh populasi (Hidayat, 2007). Dalam
penelitian ini yang menjadi sampel adalah dua orang pedagang di Pasar
Ujungberung.
D.
Teknik
Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dan informasi
yang diperlukan dalam sebuah penelitian dipbutuhkanlah teknik pengumpulan data
yang sesuai dengan keadaan, maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data,
yaitu:
Menurut Koentjaraningrat dalam
Susanti (2013: 1) mendefinisikan wawancara adalah suatu cara yang digunakan
untuk tujuan suatu tugas tertentu, mencoba mendapatkan keterangan dan pendirian
secara lisan dari seorang responden, dengan bercakap-cakap berhadapan muka.
Wawancara adalah teknik
pengumpulan data secara
lansung oleh peneliti dengan
responden atau subjek
dengan cara tanya
jawab sepihak secara sistematis.
Maka
dari redaksi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Wawancara merupakan teknik
pengumpulan data dengan melakukan dialog langsung dengan sumber data, dan
dilakukan secara tak berstruktur, dimana responden mendapatkan kebebasan dan
kesempatan untuk mengeluarkan pikiran, pandangan, dan perasaan secara natural Pedagang di Pasar Ujungberung.
E.
Instrument
Penelitian
Instrumen
Penelitian adalah Alat yang digunakan dalam melakukan penelitian. Maka
Instrument Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Teknik Wawancara.
Narasumber:
Pedagang
Pertanyaan
Wawancara
No
|
Pertanyaan
|
1
|
Bagaimana
Etika Berdagang di Pasar ini?
|
2
|
Berapa
keuntungan yang dapat diambil dari setiap barang? Mengapa sebesar itu?
|
3
|
Bagaimana
Prinsip Kejujuran Anda dalam Berdagang?
|
4
|
Apakah
Anda menjual barang dengan menyebutkan kualitas dari barang tersebut?
|
F.
Teknik
Analisis Data
Penulis langsung melakukan
penelitian ke lokasi, serta mewawancarai langsung para pedagang di pasar
tersebut, ada yang melakukan akad dalam bertransaksi dan ada juga yang tidak,
ada yang menyebutkan kualitas barang tersebut dan ada juga yang tidak karena
banyak yang udah tahu kualitas barang tersebut.
Dalam berdagang dipasar ini ada
etikanya yaitu setiap pedagang diatur jam berdagang dan pulangnya, uang karcis
keamanan, kebersihan. Dan kalau sudah beres dalam berdagang harus membersihkan
terlebih dahulu. Rata-rata pedagang mengambil keuntungan tergantung dari
penawaran pembeli.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL
PENELITIAN
Pada Bab ini
akan dijelaskan mengenai Hasil dan Pembahasan Hasil Penelitian
yang dilakukan oleh penulis di pasar Ujungberung yang
semuanya dilengkapi dengan pertanyaan-pertanyaan kepada Narasumber (Pedagang),
berikut berupa Deskripsi Tabel Pertanyaan, Jawaban beserta Pembahasan Hasil
Penelitiannya.
A.
Tabel
Hasil Wawancara
1.
Kepada Narasumber: Ibu
Eem, Usia 51 tahun, Pedagang Sayuran dan Rempah-rempah.
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
1
|
Bagaimana
Etika Berdagang di Pasar ini?
|
Etika
berdagang dipasar ini yaitu ada aturan
jam datang dan jam pulang, membayar uang karcis kebersihan, keamanan, dan
sebelum meninggalkan tempat harus beres-beres, ada akad dalam bertransaksi.
|
2
|
Berapa
keuntungan yang dapat diambil dari setiap barang? Mengapa sebesar itu?
|
Tergantung
dari barangnya, antara Rp 1000 - Rp 5000 per kilogramnya dan kalau perharinya
sekitar 100 Ribu – 200 Ribu dan masih kotor, dan modalnya Rp 1juta. Karena
digunakan untuk biaya makan, sekolah, belanja.
|
3
|
Bagaimana
Prinsip Kejujuran Anda dalam Berdagang?
|
Prinsip
Kejujuran saya yaitu dengan menyebutkan kualitas yang dimiliki setiap barang,
harga beli barang, harga jual barang nya, dan keuntungan yang dari setiap
penjualan barang.
|
4
|
Apakah
Anda menjual barang dengan menyebutkan kualitas dari barang tersebut?
|
Ya,
saya suka menyebutkannya yaitu dengan baik dan buruknya barang tersebut,
apabila barangnya busuk suka dijual dengan harga yang rendah.
|
2.
Narasumber: Ibu Enis,
Usia 48 tahun, pedagang sepatu, sandal, kantong, sudah 25 tahun berdagang
dipasar Ujungberung, alamat Cimekar, Cileunyi.
NO
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
1
|
Bagaimana
Etika Berdagang di Pasar ini?
|
Etika
berdagang dipasar ini adalah Ada akad dalam bertransaksi, membayar uang
karcis kebersihan, keamanan masing-masing Rp 1000. Jam datang dan pulang
diatur sendiri, sebelum meninggalkan tempat harus membersihkan dulu tempat
berdagang.
|
2
|
Berapa
keuntungan yang dapat diambil dari setiap barang? Mengapa sebesar itu?
|
Modal
awal untuk mendirikan usaha ini yaitu 25 juta. Keuntungan yang dapat saya
ambil dari setiap barang yaitu sekitar Rp.2000-Rp.5000, tergantung keadaan
penawaran, besarnya permintaan, dan kalau pas waktu lebaran keuntungan bisa
mencapai Rp.3juta-Rp.4juta perharinya dan masih kotor.
|
3
|
Bagaimana
Prinsip Kejujuran Anda dalam Berdagang?
|
Karena
sudah tahu kualitasnya maka pedagang jarang mengatakan kualitas dari setiap
barang tersebut, jarang menyebutkan harga beli barang tersebut.
|
4
|
Apakah
Anda menjual barang dengan menyebutkan kualitas dari barang tersebut?
|
Tidak,
karena itu rahasia penjual dan karena sudah pada tahu akan kualitas dari
barang tersebut.
|
B.
Pembahasan
Hasil Penelitian
Berdasarkan
Hasil Wawancara yang dilakukan penulis maka, Etika Berdagang di Pasar
Ujungberung yaitu mulai dari jam buka dan pulang diatur, sebelum meninggalkan tempat
dagang diharuskan untuk membersihkannya, dalam bertransaksi ada akadnya,
membayar uang karcis (keamanan, kebersihan) sebesar Rp.1000. Prinsip kejujuran
yang diterapkan pedagang yaitu dengan menyebutkan kualitas barang, harga jual
dan beli barang, keuntungan dari setiap barang dan apabila banyak yang sudah
mengetahui kualitas barangnya maka pedagang tidak perlu menyebutkan kualitas
barang tersebut. Rata-rata
keuntungan yang diambil oleh pedagang sayuran dalam perkilogramnya antara
Rp.1000-Rp.5000 sedangkan penjual sepatu antara Rp.2000-Rp5000 dalam setiap
barangnya, dengan keuntungan yang diperoleh maka
para pedagang sering menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. Dalam
berdagang ada yang menyebutkan kualitas dari barang misalnya buah ini masih
segar sehingga harganya agak mahal, lalu apabila buahnya jelek atau kurang
kualitasnya maka harganya pun akan dijual rendah, ada juga pedagang yang tidak menyebutkan
kualitas barang karena itu adalah rahasia penjual dan banyak orang yang sudah
tahu akan kualitas barang tersebut.
BAB V
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan
hasil penelitian di pasar Ujungberung, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa
hal, diantaranya.
1.
Etika Berdagang di pasar Ujungberung meliputi: jam buka dan jam
tutup dagang diatur, dalam transaksi terdapat akad, sebelum tutup diharuskan
untuk membersihkan sekitar tempat berdagang. diharuskan membayar uang karcis
yang terdiri dari uang keamanan, uang kebersihan.
2.
Prinsip kejujuran
yang diterapkan oleh pedagang dapat dilihat dari keuntungan yang ia peroleh,
harga jual dan beli barang, menyebutkan kualitas barang dan kecacatan barang
tersebut.
3.
Alasan kenapa
banyak terjadi penipuan di pasar diantaranya: karena tidak menyebutkan kualitas
barang tersebut
sebab sudah menjadi rahasia dan banyak orang yang sudah mengetahui akan kualitas barang
tersebut, sehingga pedagang akan dengan mudah
menipu dengan menyebutkan bahwa barang ini baru, bagus dan tidak cacat.
B.
Saran
Berdasarkan
hasil penelitian di pasar Ujungberung, maka penulis dapat memberikan
saran, diantaranya.
1. Etika
Berdagang di pasar Ujungberung sebetulnya sudah bagus karena banyak aturan yang
baik, dan akan lebih baik lagi bila di pasar Ujungberung menggunakan Etika
berdagang dalam Islam agar hasilnya pun mendapat berkah.
2. Prinsip
kejujuran yang diterapkan oleh semua Pedagang sebaiknya menyebutkan segala hal
tentang barang yang akan dijual agar para pembeli tidak khawatir tentang
kualitas dari barang yang akan dibeli, seperti Kecacatan barang, Harga jual dan
beli barang.
3. Agar
tidak terjadi penipuan dalam pemeblian suatu barang, maka pembeli harus
menanyakan segala hal yang berkaitan dengan barang yang ingin dibeli, misalnya
kualitas barang, harga jual dan beli barang, hal ini dapat meyakinkan pembeli
agar barang tersebut terjual dan pembeli pun merasa yakin dan tidak perlu
khawatir akan barang tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Arsyad,
Lincolin. Ekonomi Manajerial Ekonomi
Mikro Terapan Untuk Manajemen Bisnis. Yogyakarta. BPFE Yogyakarta.
Hakim,
Lukman. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi
Islam. Jakarta: Erlangga.
Hartono,
Tony. 2006. Mekanisme Ekonomi.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Karim,
Adiwarman A. 2012. Ekonomi Mikro Islami
Edisi Keempat. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Rahadja,
Prathama, Mandala Manurung. 2008. Pengantar
Ilmu Ekonomi (Mikro Ekonomi & Makro Ekonomi). Jakarta. Lembaga Penerbit
Universitas Indonesia.
al-atsariyyah.
Etika dalam Berdagang. Tersedia di:
http://al-atsariyyah.com/etika-dalam-berdagang.html.
Diakses tanggal 27-02-2014.
Al-Khayyath. Asy-Syarikat
fi asy-Syaria'ah al Islamiyayyah. Tersedia di:
http://Al-khayat.blogspot.com.Asy-Syarikat-fiasy-Syaria'ah-al-Islamiyayyah.html.
Diakses tanggal 27-03-2014.
Azizi,
Bazazi Azhar. Pasardalam islam
Presentation Transcript. Tersedia di:
http://bazaziazharazizi.com/26/11/2013/pasardalamislampresentationtranscript.html. Diakses
tanggal 27-02-2014.
Hidayat.
Pengertian Sampel. Tersedia di:
http://hidayat.blogspot.com//2007/pengertian-sampel.html.
Diakses tanggal 27-03-2014.
Koentjaraningrat. Pengertian
Wawancara. Tersedia di:
http://koentjaraningrat.blogspot.com/2013/pengertian-wawancara.html.
Diakses tanggal 29-03-2014.
Nursalam.
Pengertian Populasi. Tersedia di:
http://nursalam.blogspot.com/2002/pengertian-populasi.html.
Diakses tanggal 27-03-2014.
Rayyan,
Nur Ashhaabul. Adab Berdagang dalam Islam.
Tersedia di:
http://nurashhaabulrayyan.blogspot.com/2013/05/adab-berdagang-dalam-islam_31.html.
Dakses tanggal 27-02-2014.
Suriana,
Neti. Larangan Riba. Tersedia di:
http://Netisuriana.blogspot.com/24/12/2013/larangan-riba31.html.
Diakses tanggal 16-03-2014.
RIWAYAT HIDUP
Penulis
bernama Cepy Wildan Anwar, lahir di Sumedang pada tanggal 30 Mei 1995. Ia
adalah anak kelima dari lima bersaudara, ia merupakan anak dari pasangan Bapak
M. Anwar Ansor dengan Ibu Yani Indriati.
Jenjang
pendidikan yang ditempuh oleh penulis adalah sebagai berikut.
1. SDN
Palasari tahun 2007
2. SMPN
4 Sumedang 2010
3. SMAN
2 Sumedang 2013
4. Perguruan
Tinggi UIN Sunan Gunung Djati Bandung di jurusan S-1 Manajemen Keuangan Syariah
Fakultas Syariah Dan Hukum semester dua.
Selama
Menempuh jenjang pendidikan Penulis pernah mengikuti Organisasi yang ada di
sekolah antara lain: Anggota Irma, Pramuka, English
Club, Orda Sumedang, LIKM. Selain organisasi di
atas Penulis juga pernah mengikuti beberapa lomba antara lain: LLA Pramuka di
Situraja dan Darmaraja, Olimpiade IPhO Fisika tingkat Kabupaten. Dalam penyelesaian
tugas Karya Tulis Ilmiah pada Matakuliah Bahasa Indonesia 2 ini, Penulis
melakukan penelitian di Pasar Ujungberung dan menulis Karya Tulis Ilmiah ini
dengan judul “Penerapan Etika Berdagang
dalam Perspektif Islam di Pasar Ujungberung.”
No comments:
Post a Comment